Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

praperadilan
Bali Tribune / WEWENANG - Sri Surono didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan penangkapan dan penahanan. Korban ditangkap pada Kamis (31/7) pukul 23.30 WITA di kontrakannya di kawasan Tabanan dan dilakukan penahanan, kemudian dikeluarkan pada Minggu, (03/8) pukul 04.00 Wita tanpa ada surat perintah.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan atau surat tugas. Kami baru buat laporan di Propam Polda Bali dan hari ini juga setelah ini kami.akan daftar gugatan praperadilan di PN Denpasar. Selain itu, kami juga akan melakukan gugatan atas kerugian materil karena klien kami sudah ditahan selama empat hari," ungkap Teddy Raharjo usai membuat laporan.

Dijelaskan Teddy Raharjo, Surono dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi terkait dugaan pencurian sebuah alat berat ekskavator yang dilaporkan seorang WNA Australia inisial L. Namun Teddy menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan masalah kepemilikan. Setelah ditahan lebih dari 1x24 jam Surono tak kunjung dibebaskan. Padahal, selama pemeriksaan, status kliennya juga tidak jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka. Polisi disebut mengabaikan batas waktu penahanan sesuai KUHAP. Surono akhirnya baru dibebaskan pada Minggu (3/8) setelah kakaknya, Rusdianto alias Antok menjamin pembebasannya.

"Kami mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dinilai olehnya tidak sah tersebut," ujarnya.

Sementara Surono menceritakan kronologi versi dirinya. Ia mengaku kasus ini bermula ketika membantu seorang teman bernama Satrianto, untuk mengambil ekskavator yang merupakan hak milik temannya itu.

"Saya bersedia membantu karena Satrianto menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti foto, faktur, invoice, dan registrasi lambung ekskavator yang sudah atas nama Satrianto," terangnya.

Atas permintaan itu, pria ini pun membantu mengambil ekskavator tersebut dari lokasi proyek milik seorang WNA berinisial L di Pecatu pada Sabtu (26/7) dini hari. Dirinya beralasan pengambilan dilakukan pada dini hari untuk menghindari kemacetan. Setelah alat berat berhasil diambil, Sri Surono menyewanya dari Satrianto dan menggunakannya untuk bekerja selama lima hari. Namun dirinya kemudian ditangkap secara paksa oleh tujuh petugas berpakaian preman di kontrakannya di Tabanan.  Pintu didobrak dan ia langsung diborgol. Surono mengaku petugas itu tanpa menunjukan surat tugas atau surat perintah penangkapan.

Selama diinterogasi di dalam mobil dan kantor polisi, ia mengaku mendapat tekanan psikologis. Ia juga dilarang menghubungi pengacara dan ponselnya disita. Selama penahanan, Sri Surono mengaku ditempatkan di sebuah ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk kemana-mana. Selain Sri Surono, sejumlah barang bukti seperti mobil, kunci, ponsel, ekskavator, dan mobil derek juga disita tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan.

Kakak dari Surono, Rusdianto alias Antok datang dari Jakarta dengan tujuan menjemput sang adik di Polsek. Setelah tiba di Bali, ia langsung berkomunikasi dengan Teddy. Selama beberapa hari terakhir aktivitas Teddy selaku Kuasa Hukum di Polsek, respon dari Kanit Reskrim disebutnya tidak kooperatif.

"Lawyer yang ditunjuk untuk pendampingan tidak diperbolehkan, untuk melihat pun tidak diperbolehkan," ujarnya. Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana belum memberikan respon.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.