Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Kawasan Ulapan, Ternyata Daftar Tunggu

Bali Tribune / WAIT PAPER - Staf Khusus Kepresidenan RI Anak Agung Gde Ari Dwipayana mengungkapkan jika Dokumen Penataan Kawasan Ubud Masih Bersifat Wait Paper.

balitribune.co.id | GianyarPenataan besar-besaran yang pendanaan pusat  yang fasih disebut penataan kawasan Ulapan (Ubud, Tegalalang dan Payangan) ternyata masih sebatas harapan. Realisasinya belum juga dirasakan, karena dokumennya masih di daftar "wait paper" atau daftar tunggu.

Hal ini diungkap oleh Staf Khusus Kepresidenan RI, Anak Agung Gde Ari Dwipayana. Disebutkan Gung Ari, Senin (8/7), hingga kini dokument tersebut masih bersifat wait paper. Diperlukan peraturan  presiden untuk memanyungi agar program tersebut bisa berjalan. "Realisasi Ulapan masih harus diperkuat di level nasional tidak hanya dalam bentuk wait paper. Tetapi dalam bentuk aturan yang lebih kuat. Misalnya perpres atau yang bisa menjamin bawah itu menjadi keputusan yang memayungi kawasan ini. Dan tidak tergantung dengan mentrinya siapa. Kalau dokument itu wait paper itu seperti makalah. Dia harus  dipayungi oleh produk hukum yang kuat, menurut saya perpres," ujarnya Tokoh dari Puri Kawan Ubud ini.

Tak hanya itu, Pemkab  Gianyar juga harus berhitung skala prioritas. Mana yang lebih didahulukan dalam pembangunan itu. "Ubud ini adalah ibaratnya bola emas yang menelorkan Pariwisata Gianyar. Ubud harus kita tata dengan baik. Penataan prioritasnya pada Ubud jangan dulu kemana," jelasnya.

Tak hanya itu, perlunya dipikirkan Keberlanjutannya. Menurut Gung Ari, harus adanya kondisi yang jelas ketika bila pemerintah pusat melakukan penataan. "Ketika ini ditata siapa yang akan mengelola, apakah keberlajutan itu bisa kita pastikan. Seperti misalkan bila nanti pemerintah pusat melakulan pembangunan siapa yang mengelola, apakah diambil alih semua oleh pemkab atau bagaimana," ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Gianyar juga harus mendorong pemerintah pusat untuk membuat payung hukum. "Dalam hal ini bisa saja dilakukan komunikasi intesn untuk mendorong anggaran pusat, untuk prioritas pada Ubud dulu jangan janji kemana-kemana akan buat apa.  Setalah itu keberlajutan siapa yang mengelola itu ide yang harus dipersiapkan," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.