Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Jeruk Milik Wakil Ketua DPRD Bangli Diciduk

Bali Tribune/DIAMANKAN - Pelaku Nyoman Nurinten diamankan di Mapolsek Kintamani.


balitribune.co.id | Bangli  - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil menangkap pelaku pencurian jeruk lemo milik Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles dan I Made Mesnu Bawa. Pelaku Nyoman Nurnten alias Komang Tubug (55) ditangkap di rumahnya di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 wita malam hari.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (29/5) korban bersama keluarga hendak melakukan persembahyangan di tegalan serangkian rahinan Tumpek. Korban terkejut ketika melihat buah jeruk lemo hilang. Setelah ditelusuri sekitar 50 pohon lebih buah jeruk lemo dicuri. Karena sering dicuri akhirya korban melapor ke Mapolsek Kintamani.
 
Kapolsek Kintamani Kompol I Made Sutarjana saat dikonfirmasi mengatakan mendapat laporan tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, kecurigaan petugas mengkrucut pada Nyoman Nurinten. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya. ”Pelaku diamankan di rumahnya dan selanjutnya digiring menuju Mapolsek Kintamani,” tegasnya, Selasa (1/6/2021). Setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri jeruk milik korban.  
 
Lanjut Kompol I Made Sutarjana, dari keterangan pelaku diketahui buah jeruk lemo telah dijual di pasar  dengan harga Rp 180 ribu. ”Untuk pelaku tidak ditahan, karena kerugian dibawah Rp 2 juta dan dikenakan tipiring,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.