Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Sepeda Motor Ditembak

Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan pelaku beserta sepeda motor hasil curian.

BALI TRIBUNE -  Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Mansyur Afandi (21).  Pria asal Jember, Jawa Timur yang dibekuk anggota Reskrim Kepolisian Sektor Denpasar Selatan di parkiran Pantai Grand Bali Beach Sanur, Minggu (15/1) pukul 02.00 Wita lalu itu ditembak polisi pada kedua kakinya lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan. "Dengan terpaksa kita anggota ambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin. Menariknya, untuk memuluskan aksi jahatnya itu, pelaku yang memiliki nama beken Rendi ini juga memalsukan plat nomor kendaraan curiannya itu supaya bisa lolos melalui Pelabuhan Gilimanuk. "Jadi, sepeda motor yang dicurinya itu dipasarkan lewat facebook dua kali di Bali. Lalu dijual secara langsung ke temannya 3 kali dengan cara mengganti plat nomor dan meminjam STNK sepeda motor temannya yang sesuai dengan sepeda motor yang dicuri. Sehingga lolos di penyeberangan Gilimanuk untuk dijual di Jember," terangnya. Dalam beraksi, tersangka yang pengangguran ini menggunakan jasa layanan gojek untuk mendatangi lokasi. Dan selanjutnya menyasar sepeda motor yang ditnggal pemiliknya ke Nusa Lembongan dan Nusa Penida pada malam hari. Sasarannya di parkiran pantai Grand Bali Beach Sanur dan Matahari Terbit. "Nggak sampai 5 menit. Dalam beraksi pelaku sendirian menggunakan kunci leter T dan kunci pas ukuran 8 dan 10 untuk alat memutarnya," tuturnya. Sebelumnya pada bulan Desember 2018 lalu pelaku telah mencuri 4 unit sepeda motor. Sementara ketiga orang yang menjadi korban pada awal Januari ini adalah Ketut Sudarmawan (35) asal Sanur saat itu harus kehilangan sepeda motornya jenis Honda BeAt bernomor polisi DK 2091 AL, korban kedua Meiyin Erlina (48) kehilangan sepeda motor Scoopy merah DK 2367 DF dan Wayan Sugiarta kehilangan BeAt warna putih bernomor polisi DK 6383 MO. "Sepeda motornya dijual mulai harga Rp3,5 juta per unitnya. Uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," urainya. Mantan Kapolres Badung ini juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada. Meskipun di parkir, minimal ada kunci ganda untuk mengamankan sepeda motornya. "Kami imbau kapada masyarakat agar selalu waspada. Bila perlu gunakan kunci pengamanan ganda," imbuhnya.

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.