Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerapan Sistem Rujukan BPJS di Klungkung, Bupati Suwirta Minta BPJS Carikan Solusi

Pertemuan OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung dengan pihak BPJS setempat, Selasa (2/10) kemarin. Tampak, Bupati Suwirta beberkan bukti adanya pungutan tambahan bagi pasien BPJS yang berobat di RSU Swasta.

BALI TRIBUNE - Pasca diberlakukannya sistem rujukan berjenjang bagi pasien BPJS, sejumlah keluhan disampaikan masyarakat atas pemberlakuan dimaksud. Mengantisipasi keluhan yang sama kedepannya,  Bupati Klungkung meminta pihak BPJS setempat segera mencarikan solusi atas persoalan dimaksud. Pemkab Klungkung dipandu Sekda I Gde Putu Winastra, menggelar pertemuan dengan BPJS setempat, Selasa (2/10) kemarin. Pertemuan tersebut membahas persoalan yang timbul pasca pemberlakuan sistem rujukan baru yang diterapkan pihak BPJS. Kepala BPJS Kesehatan Klungkung Endang Triana Simanjuntak dalam pemaparannya menyebutkan, sistem apilkasi rujukan berjenjang yang diterapkan pihaknya yakni, pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama dilanjutkan ke RSU tipe C lalu berlanjut ke RSU tipe B. Atas pemaparan itu Dirut RSU Klungkung, dr Nyoman Kesuma menanggapi agar rujukan dimaksud dirubah yakni, pasien langsung dirujuk ke RSU tipe B yakni, RSUD Klungkung. Menurutnya, penerapan sistem rujukan itu menyulitkan bagi pasien penyakit tertentu seperti pasien penderita jantung. Dikatakan, dengan rujukan faskes pertama pasien itu  sudah intens berobat langsung di RSUD Klungkung. “Terlebih sudah cocok dengan dokter dan obat yang diberikan,” terangnya.  Hal itu lanjutnya, menjadi sulit ketika sistem rujukan baru tersebut diterapkan di Klungkung. Maklum, kabupaten ini hanya memiliki sebuah RSU tipe c yang belum mampu menangani pasien penderita penyakit jantung sehingga pasien itu pun dirujuk ke  RSU tipe C di kabupaten lain yakni, Gianyar. "Jika berobat langsung ke RSUD Klungkung, data pasien  itu dikunci dan tidak muncul. Maka harus dirujuk ke RSU tipe C di Kabupaten lain. Ini sangat menyusahkan pasien,"  jelas dr Nyoman Kesuma. Pada kesempatan yang sama, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membeberkan perihal pungutan tambahan hingga mencapai 50 persen bagi pasien BPJS yang berobat di RSU Swasta. Menurut Bupati, kondisi dimaksud jelas sangat memberatkan pasien khususnya pasien yang kurang mampu. “ Saya minta BPJS Klungkung bisa membenahi aplikasi yang merugikan bagi warga kurang mampu ini. Jika memungkinkan untuk dirawat di tipe B mengapa harus dikirim ke RSU lainnya,” tegas Bupati sembari memperlihatkan bukti pungutan dimaksud. Terkait hal tersebut Kepala BPJS Kabupaten Klungkung, Endang Triana Siimanjuntak berjanji akan mengusahakan solusi bagi sistem yang dianggap merugikan pasien miskin di Klungkung tersebut. “ Ya kita akan carikan solusi agar semua bisa berjalan seperti yabg diinginkan semua pihak utamanya pasien Klungkung yang bisa dirujuk ke RSU tipe B di Klungkung,” jawabnya singkat. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.