Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan GWM Primer Ditentukan BI Sebesar Persentase Tertentu dari DPK

GMW
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Yoga Affandi (kedua dari kanan), dalam media briefing di Gedung KPwBI Bali, Jumat (18/5).

BALI TRIBUNE - Kalau tidak aral melintang, rencananya pada Senin (22/5) Bank Indonesia (BI) akan menyelenggarakan Diseminasi Buku Laporan Perekonomian Indonesia 2016 dan Talk Show Ketentuan Bank Indonesia Mengenai Giro Wajib Minimal (GWM) Averaging dan KPPK di Anvaya Beach Resort Bali.

Dalam Talk Show kali ini BI mengusung tema “Mendorong Alternatif Sumber Pembiayaan Domestik Untuk Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan”. Hal itu dikatakan Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Yoga Affandi, dalam media briefing jelang kegiatan pada awak media di ruang Graha Pendet Gedung KpW BI Bali, Jumat (18/5).

“Dalam kegiatan ini ada dua pokok materi yang akan dibahas yaitu diskusi tentang penerapan Giro Wajib Minimal (GWI) dan perannya dalam mendukung terciptanya stabilitas perekonomian, dan diskusi perkembangan penerapan kebijakan PPK serta dampak positive investment grade bagi Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan Giro Wajib Minimum (GWM) lebih lanjut ia memaparkan. Tahap awal implementasi GWM akan diberlakukan mulai Juli 2017 dengan masa transisi hingga Agustus 2017. “GWM merupakan jumlah dana minimum yang dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK. Saat ini ada tiga jenis GWM yaitu, GWM Primer, Sekunder, dan LFR,” sebutnya.

Namun yang lebih menjadi perhatian dalam hal ini ialah GWM Primer, pasalnya GWM ini dibagi lagi menjadi dua yaitu GWM Primer rata rata harian dengan simpanan wajib bank 5 persen, dan GWM primer rata rata dengan simpanan wajib bank 1,5 persen.

“GWM primer merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK,” jelas Yoga. Dijelaskannya juga GWM Primer merupakan salah satu instrumen moneter yang digunakan untuk pelaksanaan tugas utama Bank Sentral mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

“GWM Primer memastikan bank memiliki ketersediaan likuiditas minimal guna menjaga kelancaran aktivitas transaksi sistem pembayaran dan, atau pemenuhan penarikan dana nasabah,” tukasnya seraya menyebutkan GWM merupakan instrumen moneter yang paling lazim digunakan oleh bank sentral di berbagai belahan dunia dan mayoritas negara di dunia menggunakan instrumen GWM.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Dewan Badung Soroti LPJ Banyak Padam, Jalanan Pecatu Sampai Gelap Gulita

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah tujuan wisata dunia, jalanan di Kabupaten Badung belum sepenuhnya terang. Bahkan  di sejumlah jalur-jalur destinasi wisata banyak yang belum dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Jikapun terpasang LPJ namun dalam kondisi padam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.