Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Tersangka BUMDes Jehem Tunggu Penghitungan Kerugian

Bali Tribune/ PENGGELEDAHAN - Petugas unit tipikor Polres Bangli saat lakukan penggeledahan kantor BUMDes Jehem beberapa bulan lalu



balitribune.co.id | Bangli - Kasus yang melilit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku sudah sejak lama bergulir. Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli hingga kini belum ada  yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus BUMDes Jehem, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM)  dan dana penyertaan  desa di BUMDEs Jehem, masih tetap berjalan. Kata perwira asal Gianyar ini guna kepentingan penyidikan, pihaknya telah turun lakukan penggeledahan di kantor BUMDes Jehem beberapabulan lalu.”Dalam penggeledahan beberapa  dokumen kita amankan untuk di pelajari,” ungkapnya Selasa (26/4/).

Selain itu kata Ipda Wayan Dwipayana sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangnya. Untuk penetapan tersangka kini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Insopektorat Bangli. Untuk penghitungan kerugian sejatinya pihaknya telah bersurat per tanggal 6 Agustus 2021 ke Inspektorat.

Lanjut Ipda Wayan Dwipayana, saking lamanya hasil pengitungan belum disampikan, pihaknya  kembali bersurat, namun hingga kini hasilnya belum juga turun.” Kami sudah dua kali bersurat dan beberapa kali lakukan kordinasi, namun hasilnya juga belum turun, sehingga untuk penetapan tersangka belum bisa dilakukan ,” tegas Ipda Wayan Dwipayana.

Kata Ipda Wayan Dwipayana, untuk penghitungan kerugian negara sejatinya pihaknya sempat lakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. Namun BPKP tidak bisa lakukan penghitungan karena kerugian di bawah Rp 300 juta.”Kami masih tunggu jawaban dari Inspekotorat apa bisa lakukan penghitungan atau tidak, jika tidak ada kepastian kami akan libatkan tim audit independen untuk lakukan penghitungan,” tegas Ipda Wayan Dwipayana.

Di sisi lain Inspektur Bangli, Jro Penyarikan Widata saat dikonfirmasi mengatakan saat ini masih proses penghitungan. Ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi.

Pihaknya tidak menampik proses sudah berlangsung lama. Jro Widata belum bisa memastikan rampung hasil penghitungan. "Kami terus berkoordinasi dengan Tipikor Polres Bangli. Saat ini masih dalam proses," jelasnya. Ditanya terkait target, Jro Widata menginginkan agar proses cepat selesai. Namun kembali pada proses di lapangan.

wartawan
SAM
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.