Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

Bali Tribune/ PLEDOI - Suasana sidang pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 
 
Merespon tuntutan itu, jurangan emas yang sepanjang proses persidangan tidak ditahan ini melawan. Melalui penasihat hukumnya, Suhandi Cahaya mengajukan pembelaan atau pledoi, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pledoi setebal 25 halaman itu dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek dan didengar oleh JPU, terdakwa serta pengunjung ruang sidang Tirta. Dalam pledoinya, Prof Suhandi meminta kliennya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan hukum. 
 
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), atau apabila majelis hakim punya pendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya," kata Suhandi dengan nada penuh harap. 
 
Suhandi menolak secara keras tuntutan JPU karena tuntutannya melenceng dari kaidah teori hukum pidana, keadilan dan doktrin pertanggungjawaban pidana. "Kami membantah tuntutan tersebut dan menurut hemat kami JPU sangat keliru melihat tentang asas-asas hukum pidana dan teori-teori doktrin pertanggungjawaban pidana," katanya. 
 
Masih dalam pledoinya, Suhandi juga menolak keterangan beberapa saksi yang salah satunya adalah saksi korban Abdul Aziz Batheff. Dalam kesaksiannya, Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa.
 
Nah dalih dari Aziz ini berbeda dengan keterangan saksi Zainudin alias Udin, selaku orang yang disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan amplop putih satu unit kepada Aziz dan sudah diserahkan kepada Aziz pada 15 Desember.
 
Keterangan saksi Udin juga diperkuat oleh saksi Fransiskus Ranca, selaku orang yang menawarkan rumah di Jalan Letda Kajeng untuk dijual kepada Hamzah Trisnu.
 
"Setelah transaksi jual beli rumah di Jalan Letda Kajeng, terdakwa kemudian pulang. Tak lama kemudian, Abdul Rohim memberikan saksi (Ranca) Cheque Bank Mandiri senilai Rp 90 juta. Saksi bagi dengan Abdul Rohim masing-masing mendapat Rp 45 juta. Saksi mendapat cheque itu dari Abdul Rohim dan Abdul Rohik menerima dari Aziz (korban)," kata Suhandi mengutip keterangan saksi Ranca. 
 
Selain itu keterangan saksi Aziz, yang mengaku bangunan dan tanah seluas 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Hal ini dibantah oleh terdakwa, karena rumah yang dijual kepada Hamzah Trisnu adalah miliknya yang didapat dari suaminya H Sahabudin (almarhum) serta antara terdakwa dan Aziz pernah ada perkara perdata dengan No: 358/PDT/G/2013/PN.DPS. 
 
Sementara terkait dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa, kata Suhandi, tidak tepat dijadikan sebagai alat bukti karena dua lember cek itu milik terdakwa sendiri dan tidak merugikan orang lain. 
 
"Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal ini pembuatan surat palsu atau memalsukan suratnya sendiri tidak merupakan perbuatan kejahatan," pungkasnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.