Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

Bali Tribune/ PLEDOI - Suasana sidang pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 
 
Merespon tuntutan itu, jurangan emas yang sepanjang proses persidangan tidak ditahan ini melawan. Melalui penasihat hukumnya, Suhandi Cahaya mengajukan pembelaan atau pledoi, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pledoi setebal 25 halaman itu dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek dan didengar oleh JPU, terdakwa serta pengunjung ruang sidang Tirta. Dalam pledoinya, Prof Suhandi meminta kliennya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan hukum. 
 
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), atau apabila majelis hakim punya pendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya," kata Suhandi dengan nada penuh harap. 
 
Suhandi menolak secara keras tuntutan JPU karena tuntutannya melenceng dari kaidah teori hukum pidana, keadilan dan doktrin pertanggungjawaban pidana. "Kami membantah tuntutan tersebut dan menurut hemat kami JPU sangat keliru melihat tentang asas-asas hukum pidana dan teori-teori doktrin pertanggungjawaban pidana," katanya. 
 
Masih dalam pledoinya, Suhandi juga menolak keterangan beberapa saksi yang salah satunya adalah saksi korban Abdul Aziz Batheff. Dalam kesaksiannya, Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa.
 
Nah dalih dari Aziz ini berbeda dengan keterangan saksi Zainudin alias Udin, selaku orang yang disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan amplop putih satu unit kepada Aziz dan sudah diserahkan kepada Aziz pada 15 Desember.
 
Keterangan saksi Udin juga diperkuat oleh saksi Fransiskus Ranca, selaku orang yang menawarkan rumah di Jalan Letda Kajeng untuk dijual kepada Hamzah Trisnu.
 
"Setelah transaksi jual beli rumah di Jalan Letda Kajeng, terdakwa kemudian pulang. Tak lama kemudian, Abdul Rohim memberikan saksi (Ranca) Cheque Bank Mandiri senilai Rp 90 juta. Saksi bagi dengan Abdul Rohim masing-masing mendapat Rp 45 juta. Saksi mendapat cheque itu dari Abdul Rohim dan Abdul Rohik menerima dari Aziz (korban)," kata Suhandi mengutip keterangan saksi Ranca. 
 
Selain itu keterangan saksi Aziz, yang mengaku bangunan dan tanah seluas 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Hal ini dibantah oleh terdakwa, karena rumah yang dijual kepada Hamzah Trisnu adalah miliknya yang didapat dari suaminya H Sahabudin (almarhum) serta antara terdakwa dan Aziz pernah ada perkara perdata dengan No: 358/PDT/G/2013/PN.DPS. 
 
Sementara terkait dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa, kata Suhandi, tidak tepat dijadikan sebagai alat bukti karena dua lember cek itu milik terdakwa sendiri dan tidak merugikan orang lain. 
 
"Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal ini pembuatan surat palsu atau memalsukan suratnya sendiri tidak merupakan perbuatan kejahatan," pungkasnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.