Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Vanessa Angel Perkuat Tim Hukum Ketua DPD II

Bali Tribune/ Putu Yuda Suparsana
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang pendahuluan gugatan lima (5) DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali terhadap keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, berlangsung di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, 17 Juli kemarin. Sidang dipimpin Majelis Hakim Adies Kadir (Ketua) dan anggota John Kenedy Aziz, Dewi Asmara, Petrus Yacobus Bapa serta Christiana Aryana. 
 
Kepada bali tribune.co.id melalui jaringan telepon di Denpasar, Kamis (18/7), kuasa hukum kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, Putu Yuda Suparsana, menjelaskan bahwa sidang perdana ini dihadiri oleh para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali selaku Pemohon serta DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Ketua serta Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali. 
 
Dijelaskan, sidang ini disaksikan anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Bali Dewa Made Widiasa Nida. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan keberatan Pemohon sekaligus meminta pembatalan pemberhentian para Pemohon sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. 
 
"Klien kami (para Pemohon, red) menganggap keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bali cacat hukum, keliru serta melanggar aturan organisasi," papar Yuda Suparsana. 
 
Kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, lanjut Yuda Suparsana, juga meminta Majelis Hakim untuk menunda pemberlakuan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bali Tentang Penunjukan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. Penundaan dilakukan hingga ada keputusan yang mengikat. 
 
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Termohon, dalam hal ini DPD Partai Golkar Provinsi Bali, untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan para Pemohon. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, yang mewakili Termohon, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang dan penyelesaian sengketa seperti ini. Karena belum tentu partai lain melakukan hal serupa. 
 
"Dalam sidang awal ini, Majelis Hakim memutuskan akan dilakukan mediasi selama empat minggu. Mediasi akan dipimpin Hakim John Kenedy Aziz," papar Yuda Suparsana. 
 
Yang menarik, menurut dia, untuk sidang di Mahkamah Partai Golkar ini Tim Hukum 5 Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali mendapatkan tambahan anggota, di antaranya adalah dari anggota Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar. Mereka adalah Misj'al, SH, Heru Andeska, SH, Derek Loupaty, SH dan Irwansyah Putra, SH, MKn. 
 
"Mereka selaku pribadi bergabung bersama kami di Tim Hukum DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. Termasuk Heru Andeska yang tak lain adalah pengacara artis Vanessa Angel," ujar Yuda Suparsana. 
 
Soal keyakinan perkara ini bisa dimenangkan oleh para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, Yuda Suparsana enggan berspekulasi. Ia hanya mengatakan, dengan Majelis Hakim memberikan waktu untuk mediasi, maka hasil akhirnya diharapkan ada win-win solution. (u)
wartawan
San Edison
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.