Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Bali

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - Pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029 berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/10)

balitribune.co.id | DenpasarPengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029 berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/10). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4189 Tanggal 4 Oktober Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 2024–2029, dan sesuai penunjukkan partai masing-masing. 

Nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang dilantik yaitu Ketua, Dewa Made Mahayadnya dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua 1, I Wayan Disel Astawa dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 2, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua 3, I Komang Nova Sewi Putra dari Fraksi Demokrat. "Maka kami telah diresmikan sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029. Oleh sebab itu, maka kami menyampaikan rasa terimakasih kepada partai politik dan seluruh Anggota DPRD Bali yang mempercayakan kami sebagai Pimpinan DPRD Bali," ujarnya.

Menurutnya, penugasan ini mengandung sebuah kehormatan dan tanggungjawab yang memerlukan dukungan dari seluruh pihak, baik rekan–rekan Anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta instansi terkait lainnya. "Oleh karena itu dalam kapasitas sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Bali, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita bersama dalam melaksanakan tugas-tugas strategis DPRD Bali kedepannya," katanya.

Lebih lanjut Dewa Made Mahayadnya mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, bersama-sama dengan gubernur, DPRD memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat strategis yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. "Yang mana pelaksanaan ketiga fungsi dimaksud spiritnya adalah aspirasi masyarakat Bali," tegas Dewa Made Mahayadnya.

Sementara itu bertepatan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, Pimpinan DPRD Provinsi Bali diberikan amanah yang besar untuk memimpin dan mewakili suara rakyat Bali. "Tugas ini bukanlah hal yang mudah, ada tanggungjawab yang besar, tetapi dengan semangat, komunikasi, dan koordinasi, saya yakin rekan-rekan (DPRD Provinsi Bali) dapat menjawab tantangan yang ada," katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam menyusun kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah daerah.

"Mari kita berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat," tambahnya. 

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya memaparkan, suasana pemerintahan, politik, dan keamanan di Bali yang kondusif sangatlah penting untuk berlangsungnya pembangunan dan terutama dalam menghadapi perhelatan pemilihan kepala daerah yang tahapannya sedang berlangsung saat ini.

"Terlebih Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata favorit dunia, estalase Indonesia ataupun wajahnya Indonesia, suasana yang damai, aman, dan nyaman menjadi prasyarat utama untuk wisatawan datang ke Bali," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.