Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Edarkan Ganja Dituntut 19 Tahun

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara online pada Selasa (23/6). Pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan  tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja  sebanyak 2.799,07 gram netto.
 
Dalam melakoni profesinya, Azis menjalani  pengiriman dengan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Pada sidang dipimpin hakim Angelika Handayani Day ini Jaksa Eddy Arta Wijaya menyampaikan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar Jaksa Eddy.
 
Atas aksinya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa. Kami memohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya," Kata Aji Silaban selaku penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Eddy menyatakan tetap pada tuntutannya. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.