Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Edarkan Ganja Dituntut 19 Tahun

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara online pada Selasa (23/6). Pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan  tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja  sebanyak 2.799,07 gram netto.
 
Dalam melakoni profesinya, Azis menjalani  pengiriman dengan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Pada sidang dipimpin hakim Angelika Handayani Day ini Jaksa Eddy Arta Wijaya menyampaikan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar Jaksa Eddy.
 
Atas aksinya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa. Kami memohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya," Kata Aji Silaban selaku penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Eddy menyatakan tetap pada tuntutannya. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.