Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Edarkan Ganja Dituntut 19 Tahun

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara online pada Selasa (23/6). Pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan  tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja  sebanyak 2.799,07 gram netto.
 
Dalam melakoni profesinya, Azis menjalani  pengiriman dengan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Pada sidang dipimpin hakim Angelika Handayani Day ini Jaksa Eddy Arta Wijaya menyampaikan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar Jaksa Eddy.
 
Atas aksinya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa. Kami memohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya," Kata Aji Silaban selaku penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Eddy menyatakan tetap pada tuntutannya. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Pastikan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Tembus Unud-Ungasan Berproses

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Selatan guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin meningkat, khususnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.