Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Edarkan Ganja Dituntut 19 Tahun

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara online pada Selasa (23/6). Pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan  tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja  sebanyak 2.799,07 gram netto.
 
Dalam melakoni profesinya, Azis menjalani  pengiriman dengan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Pada sidang dipimpin hakim Angelika Handayani Day ini Jaksa Eddy Arta Wijaya menyampaikan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar Jaksa Eddy.
 
Atas aksinya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa. Kami memohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya," Kata Aji Silaban selaku penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Eddy menyatakan tetap pada tuntutannya. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.