Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Pelajar Viral di Medsos Dibekuk Polisi

Bali Tribune/ NV setelah dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Mengwi, Senin lalu.
Balitribune.co.id | Mangupura - Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Mengwi mengungkap pelaku penganiayaan melibatkan pelajar di tribun GOR Mengwi yang viral di media sosial (medsos). Pelaku yang juga berstatus pelajar berinisial NV (15) telah dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Mengwi hanya beberapa jam pascakejadian dan viral di medsos pada Senin (9/11).
 
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa menjelaskan, penangkapan pelaku berkat laporan korban berinisial LD (16) dengan nomor laporan polisi; LP-B/37/XI/2020/BALI/RES.BDG/SEK. Mengwi, tanggal 9 November 2020.
 
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban di tribun atas GOR Mengwi dengan menendang ke arah telinga korban dengan kaki kirinya. Pelakunya saat ini sedang diproses di Polsek Mengwi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Ketut Oka, kasus ini berawal pada Senin (9/11) pukul 12.00 Wita korban dijemput oleh saksi KK (16) ke rumahnya di Desa Beringkit. Kemudian pada pukul 13.00 Wita, KK ditelepon oleh pelaku agar mengajak korban  ke Alas Kedaton.
 
Sesampai di Alas Kedaton terjadi keributan antara korban dan pelaku. Tidak berselang lama korban  diajak ke GOR Mengwi oleh pelaku dan diikuti boleh beberapa teman pelaku. Sampai di Lapangan Mengwi pada pukul 14.00 Wita, korban langsung diajak ke tribun atas GOR Mengwi dan begitu di tribun atas terjadi lagi cekcok mulut antara korban dengan pelaku yang disaksikan oleh sejumlah teman pelaku.
 
Karena emosi Kemudian pelaku menendang telinga kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kirinya. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada belakang telinga sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Mengwi.
 
"Hasil pemeriksaan sementara, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan penganiayaan karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Kesalahpahamannya seperti apa sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.