Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengarahan Gubernur Kepada ASN di Lingkungan Provinsi Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada seluruh  pejabat dan pegawai melalui virtual/zoom, pada Rabu (24/6). Terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Diantaranya, dalam upaya memantapkan kinerja Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster meminta agar sebagai ASN harus menyadari serta memahami betul bahwa bekerja sebagai ASN tidak sekadar asal bekerja. Namun hendaknya bekerja sesuai dengan landasan. 

Menurutnya, landasan yang dimaksud adalah landasan yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan serta landasan yang berdasarkan visi-misi pembangunan dari gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Dimana kita ketahui bersama visi misi program pembangunan kita saat ini adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. Untuk itu semua program pembanguan baik jangka panjang ataupun pendek harus selaras dengan visi misi tersebut,” ujarnya. 

Disamping itu, Gubernur Koster juga menekankan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun non PNS harus turut menjadi juru bicara pemerintah, baik mengenai program yang sedang berlangsung, maupun program yang akan dilaksanakan. Untuk itu, para ASN harus peduli terhadap program-program pemerintah dan apa yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernurnya. “Terlebih pada masa pandemi ini, saya minta seluruh ASN selain memahami program di bidangnya masing-masing juga harus memahami program jangka panjang dan program jangka pendek yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga dalam memberikan informasi kepada masyarakat tidak salah,” tegasnya. 

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, guna mengukur tingkat pemahaman para ASN mengenai visi misi Pemerintah Provinsi Bali maka Gubernur Bali menyelenggarakan tes tertulis kepada ASN. Pada tes tertulis itu nantinya akan menjadi acuan bagi kepala OPD terkait pemahaman para stafnya. “Sehingga saya mengetahui seberapa jauh pemahaman Kepala OPD dan stafnya terkait program yang sedang berjalan dan akan berjalan khususnya dalam pemahaman visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana secara virtual memberikan soal tes kepada Kepala OPD yang kemudian diteruskan kepada para staf, tes tersebut berlangsung selama 90 menit.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.