Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaturan Jam Buka Tutup Pasar di Klungkung Direspon Beragam

Bali Tribune/ PASAR - Situasi Pasar di Klungkung yang buka jam 7 pagi.
balitribune.co.id | Semarapura - Pengaturan jam buka-tutup pasar maupun jenis usaha perdagangan di Klungkung mulai Senin 30 Maret 2020, yang diatur melalui surat Edaran Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sejatinya sangat didukung warga Klungkung secara keseluruhan, karena niat yang terkandung untuk menekan peredaran dan penyebaran Virus Corona Virus Covid 19 di Klungkung.
 
Namun sebagian besar warga Klungkung memahami dan mendukung kebijakan Bupati Klungkung tersebut,tapi ada juga warga yang kritis menyikapi pelaksanaan untuk jam bukanya saja,karena warga tersebut lebih menginginkan jam bukanya tetap seperti biasa saja untuk jam tutupnya dikatakan sudah tepat.
 
Hal itu dikemukakan oleh salah seorang warga bernama Komang Gde Swastika warga paksebali, Dawan, Klungkung. Menurutnya, terkait edaran Bupati Klungkung tersebut khusus mengenai Pasar rakyat yang boleh dibuka mulai jam 07.00.sejak awal, dirinya sudah menduga apa yang bakal terjadi. Dirinya mencontohkan Pasar Satria yang kecil termasuk pasar rakyat lainnya. “Saya sudah duga akan terjadi berjubelnya warga antara pedagang dan pembeli menjadi satu di depan gerbang pasar yang kecil, untuk menunggu dibukanya pasar. Akhirnya orang pada berebut ingin masuk lebih awal sehingga yang terjadi himpitan satu dengan yang lain. Saya kawatir ini malah menjadi penularan Covid akan lebih parah utamanya di pedesaan,karena sebagian masyarakat tidak begitu paham dan mengamggap nya sepele,” ujar pengemudi taksi pariwisata ini memberi masukan.
 
 Jika mungkin dirinya menyatakan menurutnya pribadi jika boleh usul biarkan saja pasar rakyat bukanya seperti sedia kala, jika mungkin disetiap pasar di sedikan petugas dengan  Loud spraker untuk memberi arahan jaga jarak dan imbauan yang lainnya agar masyarakat lebih waspada,imbuhnya. Dirinya mencontohkan yang terjadi di pasar Satria desa Paksebali, Dawan, Klungkung. “Semoga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Kabupaten Klungkung ,ini  baru berjalan dua hari sudah  banyak keluhan,baik dari pedagang dan pembeli, tadi sampai jam 11.siang dagangan pada masih banyak, karena lambat startnya ,mohon kebijakan Pak Bupati untuk meninjau kembali instruksi jam buka pasar,” terangnya.
 
Seperti diketahui seluruh Pasar yang ada di Klungkung baik tradisional,pasar Rakyat, Toko Swalayan, pelaku Usaha Rumah Makan maupun pasar senggol diatur jam buka tutupnya sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Covid 19 ,oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dikeluarkan instruksi Surat Edaran Bupati Nomor 510 1696 / Diskop tanggal 29 Maret 2020.
 
Ada beberapa hal yang diingatkan untuk Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Rumah Makan wajib memperhatikan kebersihan tempat dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, memasang papan informasi/spanduk tentang bahaya dan/atau pencegahan virus Corona (Covid-19), menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
 
Menentukan jam Operasional untuk Pasar Rakyat dimulai pada pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, jam operasional toko Swalayan dan Rumah Makan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sementara itu Jam Operasional Pasar Songgol dimulal pada pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita.
 
Kepada pelaku Usaha/Pengelola dan Pengunjung Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Rumah Makan diharapkan masuk melalui tempat-tempat yang sudah disiapkan disinfektan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, pelaku usaha tidak bepergian ke tempat lain dan langsung pulang ke rumah masing-masing.
 
Setelah melakukan kegiatan usaha perdagangan, pengunjung tidak bergerombol atau menjaga jarak setidaknya 1 (satu) meter saat berinteraksi dengan orang lain dan langsung meninggalkan tempat setelah melakukan kegiatan pembelan di pasar rakyat, Pasar Senggol, Toko Swalayan dan Rumah Makan wajib melaporkan kondisi tempat masing-masing secara berkala kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,dan Perdagangan atau UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung.Surat edaran ini mulal berlaku pada tanggal 30 Maret 2020 sampal dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Asuransi Zurich - Danamon Tawarkan Pelindungan Penyakit Kritis

balitribune.co.id | Jakarta - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berkolaborasi untuk menyediakan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Kolaborasi ini hadir untuk memastikan bahwa perlindungan diri hari ini sebagai kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dan menggapai mimpi.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Modifikator Tunjukkan Kreativitas Tanpa Batas di Mal Bali Galeria

balitribune.co.id | Denpasar - 18 Oktober 2025 – Ratusan modifikator berbakat dari berbagai daerah memadati area parkir Mal Bali Galeria dalam gelaran Honda Modif Contest (HMC) Bali 2025. Sebanyak 174 peserta yang telah mendaftar benar-benar menunjukkan kreativitas tanpa batas, menghadirkan beragam hasil modifikasi sepeda motor Honda yang memukau dan penuh karakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Jalin Kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, tentang sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9).

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.