Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Inspektur
Bali Tribune / I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si – Inspektur Pembantu Wilayah I Provinsi Bali

balitribune.co.id | "Ribet, pusing, lama, dan jelas, pungli,” ungkapan keluh kesah ini sering kita dengarkan dari warga tatkala melaksanakan pengurusan perijinan di daerah. Bahwa telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu di kabupaten/kota dan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diamanatkan Perpres 89 Tahun 2021 yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman tidak menjamin masyarakat dipuaskan dengan pelayanan sektor perizinan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, 8 April 2025, “Sekarang saya beri garis kepada kabinet semua. Pertama, efisien, kerjanya harus efisien. Kedua, buang semua regulasi yang tidak masuk akal. Permudah semua proses untuk kemudahan berusaha. Birokrasi kita terkenal ribet, kalau bisa sulit kenapa dibikin mudah.” 

Permasalahan seperti, oknum Kepala Dinas Kehutanan, membuat perizinan Kawasan hutan terbatas agar pihak tertentu memperoleh ijin pemanfaatan dengan imbalan dana. Oknum Kepala dinas Perindustrian/perizinan, membuat perizinan dengan perjanjian/Lokasi yang tumpang tindih atau tidak transparan agar pihak tertentu memperoleh ijin dengan imbalan           dana. Oknum Kepala Dinas Pertambangan memberikan ijin pertambangan dengan dengan menerima suap. Oknum Kadis/Pejabat dinas penanaman modal memberikan ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun. Ini menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor    4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan.

Terkait peranan Inspektorat Daerah selaku APIP, paradigma telah bergeser dari  fokus pengawasan tradisional sebagai watchdog, fokus APIP terbatas pada Menemukan dan melaporkan kesalahan,  pelanggaran, atau penyimpangan. bergeser menuju Expected Positioning, APIP diharapkan dapat berperan sebagai trusted advisor dan  strategic partner, melalui: Pengawalan desain kebijakan.  Early warning dan debottlenecking, pada saat pelaksanaan kebijakan khususnya pada sektor perijinan. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah (Pasal 216 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) sehingga tujuan urusan pemerintahan yaitu untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat  dapat terwujud. (Pasal 1 angka 5 UU 23/2014).

wartawan
I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si
Category

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.