Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar 20 Ribu Pil Koplo Dibekuk

AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk bersama Kompol Sindar Sinaga dan AKP Djoko Hariadi, SH memperlihatkan barang bukti dan para tersangka kemarin.

BALI TRIBUNE - Dua orang pengedar pil koplo sebanyak 20 ribu butir masing - masing bernama Puput Bagus Pamungkas (31) dan Aulia Yahya (22) dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Badung di tempat berbeda di wilayah Denpasar, Kamis (1/11) lalu.   Dari tangan Puput, polisi menyita barang bukti 2.900 butir pil koplo dan 4 paket sabu 1,52 gram. Sedangkan dari Aulia, petugas mengamankan 8.620 butir pil koplo. Total pil koplo yang diamankan sebanyak 11.520 butir.Puput diringkus di Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Banjar Munang - maning Pemecutan Klod, Denpasar jam 09.15 Wita.  "Dia (pelaku - red) memang merupakan target kita tetapi untuk sabu - sabu. Dan pada saat ditangkap, kita temukan empat paket sabhu ini. Tetapi setelah kita lakukan pendalaman dan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan pil koplo ini di dalam kulkas rusak," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk didampingi Wakapolres Kompol Sindar Sinaga dan Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi, SH siang kemarin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Aulia di tempat kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari Nomor 3 Gelogor Carik Denpasar pada pukul 11.00 Wita. "Mereka berdua ini satu jaringan karena bosnya sama, yaitu di Banyuwangi. Bahkan, mereka berdua statusnya residivis dalam kasus yang sama di Banyuwangi. Hanya pelanggan atau pemasaran mereka yang berbeda. Mereka punya langganan sendiri - sendiri," terang Yudith. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. Barang bukti sebanyak itu, kadang dikirim melalui jasa pengiriman dan kadang diambil langsung oleh kedua tersangka di Banyuwangi. "Untuk sekali kirim atau ambil, masing - masing sepuluh ribu butir. Jadi, kalau ditotal sekali peredaran yang dilakukan mereka berdua ini adalah dua puluh ribu butir. Dan yang kita amankan ini adalah sisa penjualannya. Mereka mengaku sudah lima kali ambil dan terima kiriman ini," urainya. Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap 5 orang tersangka narkoba jenis sabhu, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Mereka adalah Kadek Yunilianti (30) dibekuk di seputaran Jalan Pulau Galang Denpasar, Sabtu (3/11) jam 20.30 Wita dengan barang bukti dua paket sabhu seberat 0,74 gram. Masih pada hari yang sama,  berselang 3 jam kemudian polisi menciduk AA Istri Masgiri (32) di dalam warung makan ayam goreng di seputaran Jalan Subur Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabhu seberat 0,44 gram. "Mereka tidak ada kaitan atau saling kenal. Hanya kebetulan saja mereka ditangkap pada hari yang sama dan waktunya hampir berdekatan," ujar Djoko Hariadi. Penangkapan selanjutnya terhadap Hengky Agung Prasetyo (26) di sebuah kamar kos si Jalan Gunung Bromo Denpasar, Minggu (4/11) jam 00.30 Wita. Dari dalam kamarnya, polisi menemukan satu paket sabhu seberat 0,21 gram. Keesokan harinya, Senin (5/11) jam 15.00 Wita, polisi meringkus I Putu Wedawijaya (41) di seputaran Jalan Pulau Sebatik Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 11 paket sabhu dengan berat keseluruhan 45,88 gram. "Dia ini sebagai pengedar dan pengakuannya, dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam sebuah Lapas di Bali. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Djoko Hariadi. Penangkapan terakhir terhadap Lalu Syahrul Ramadhan (19) di seputaran Jalan Kendedes Kuta, Selasa (6/11) jam 18.30 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabhu dengan berat 0,34 gram. "Total sabhu yang kita amankan, seberat 49,13 gram brutto dan pil koplo sebanyak 11.520. Kalau ini berhasil diedarkan, berapa jumlah korban penyalahgunaan. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat untuk mengawasi di setiap lingkungannya masing - masing," imbuhnya.  

wartawan
Redaksi
Category

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.