Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar 20 Ribu Pil Koplo Dibekuk

AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk bersama Kompol Sindar Sinaga dan AKP Djoko Hariadi, SH memperlihatkan barang bukti dan para tersangka kemarin.

BALI TRIBUNE - Dua orang pengedar pil koplo sebanyak 20 ribu butir masing - masing bernama Puput Bagus Pamungkas (31) dan Aulia Yahya (22) dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Badung di tempat berbeda di wilayah Denpasar, Kamis (1/11) lalu.   Dari tangan Puput, polisi menyita barang bukti 2.900 butir pil koplo dan 4 paket sabu 1,52 gram. Sedangkan dari Aulia, petugas mengamankan 8.620 butir pil koplo. Total pil koplo yang diamankan sebanyak 11.520 butir.Puput diringkus di Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Banjar Munang - maning Pemecutan Klod, Denpasar jam 09.15 Wita.  "Dia (pelaku - red) memang merupakan target kita tetapi untuk sabu - sabu. Dan pada saat ditangkap, kita temukan empat paket sabhu ini. Tetapi setelah kita lakukan pendalaman dan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan pil koplo ini di dalam kulkas rusak," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk didampingi Wakapolres Kompol Sindar Sinaga dan Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi, SH siang kemarin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Aulia di tempat kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari Nomor 3 Gelogor Carik Denpasar pada pukul 11.00 Wita. "Mereka berdua ini satu jaringan karena bosnya sama, yaitu di Banyuwangi. Bahkan, mereka berdua statusnya residivis dalam kasus yang sama di Banyuwangi. Hanya pelanggan atau pemasaran mereka yang berbeda. Mereka punya langganan sendiri - sendiri," terang Yudith. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. Barang bukti sebanyak itu, kadang dikirim melalui jasa pengiriman dan kadang diambil langsung oleh kedua tersangka di Banyuwangi. "Untuk sekali kirim atau ambil, masing - masing sepuluh ribu butir. Jadi, kalau ditotal sekali peredaran yang dilakukan mereka berdua ini adalah dua puluh ribu butir. Dan yang kita amankan ini adalah sisa penjualannya. Mereka mengaku sudah lima kali ambil dan terima kiriman ini," urainya. Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap 5 orang tersangka narkoba jenis sabhu, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Mereka adalah Kadek Yunilianti (30) dibekuk di seputaran Jalan Pulau Galang Denpasar, Sabtu (3/11) jam 20.30 Wita dengan barang bukti dua paket sabhu seberat 0,74 gram. Masih pada hari yang sama,  berselang 3 jam kemudian polisi menciduk AA Istri Masgiri (32) di dalam warung makan ayam goreng di seputaran Jalan Subur Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabhu seberat 0,44 gram. "Mereka tidak ada kaitan atau saling kenal. Hanya kebetulan saja mereka ditangkap pada hari yang sama dan waktunya hampir berdekatan," ujar Djoko Hariadi. Penangkapan selanjutnya terhadap Hengky Agung Prasetyo (26) di sebuah kamar kos si Jalan Gunung Bromo Denpasar, Minggu (4/11) jam 00.30 Wita. Dari dalam kamarnya, polisi menemukan satu paket sabhu seberat 0,21 gram. Keesokan harinya, Senin (5/11) jam 15.00 Wita, polisi meringkus I Putu Wedawijaya (41) di seputaran Jalan Pulau Sebatik Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 11 paket sabhu dengan berat keseluruhan 45,88 gram. "Dia ini sebagai pengedar dan pengakuannya, dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam sebuah Lapas di Bali. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Djoko Hariadi. Penangkapan terakhir terhadap Lalu Syahrul Ramadhan (19) di seputaran Jalan Kendedes Kuta, Selasa (6/11) jam 18.30 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabhu dengan berat 0,34 gram. "Total sabhu yang kita amankan, seberat 49,13 gram brutto dan pil koplo sebanyak 11.520. Kalau ini berhasil diedarkan, berapa jumlah korban penyalahgunaan. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat untuk mengawasi di setiap lingkungannya masing - masing," imbuhnya.  

wartawan
Redaksi
Category

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.