Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkotika Berkedok Beli Kipas Angin Diganjar 12 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang dari Polresta Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ada-ada saja modus yang dilakukan para pengedar narkotika dalam melakoni bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan Tommy Dwi Hartanto, pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 ini mengelabui petugas kepolisian dengan menerima paket puluhan gram sabu dan ratusan ekstasi yang disembunyikan di dalam kipas angin.
 
Hanya saja, selicin-licinnya Tommy dalam setiap melakukan aksinya pada akhirnya tetap juga ditangkap petugas kepolisian. Imbasnya, dia divonis 12 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Yuli Peladiyanti. Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
 
Asal tahu saja, perbuatan terdakwa ini berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 18 Mei 2020. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya g mencurigai aktivitas terdakwa sehari-sehari.
 
Lalu, beberapa orang petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa mulai dari Jalan Pulau Batanta, Denpasar hingga di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 
 
Petugas yang mencegat terdakwa awalnya tidak menaruhkan curiga dengan isi kipas angin yang diletakkan terdakwa di atas motor.  Tetapi, ketika kipas angin itu dibongkar barulah Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 
 
Dari sana petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 
 
Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Dia bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang baru berjalan dua bulan. Semenjak itu, terdakwa sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung dengan diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BI Apresiasi Bank BPD Bali dalam Mendorong UMKM dan Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima apresiasi dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali atas keberhasilannya menyalurkan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp12,55 triliun. Selain itu, dua debitur binaannya juga dinobatkan sebagai UMKM berprestasi ekspor di sektor coklat atau kakao.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Musda XV PHRI Bali 2025 Buka Pendaftaran Calon Ketua

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XV pada 3 Desember 2025 di Denpasar. Ketua Panitia Pengarah Musda XV PHRI Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025, Perry Markus menjelaskan, Musda Tahun 2025 dengan tema untuk Pariwisata Bangkit: Kolaborasi, Adaptasi dan Inovasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Luncurkan New Honda ADV160, Semakin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi meluncurkan skutik penjelajah terbaru, New Honda ADV160, untuk masyarakat Bali berlokasi di Living Word Mall. Mengusung semangat ”The SUV Pride”, model ini hadir dengan pembaruan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, serta fitur yang lebih lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual

balitribune.co.id | Jakarta - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menggelar kegiatan Isuzu Festival pada Jumat (24/10/2025) secara serentak di seluruh Indonesia. PT IAMI bersama seluruh dealer yang tersebar di penjuru Indonesia memeriahkan momen ini dengan menyajikan beragam kemeriahan menarik, mulai dari promo cashback hingga jutaan Rupiah serta paket tambahan layanan purna jual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.