Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Akomodasi Wisata Sambut Positif Kebijakan Pengelolaan Sampah

Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE tersebut yang mulai berlaku sejak 6 April 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.

Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan SE tersebut pada Minggu, 6 April 2025 di Denpasar menjelaskan diberlakukannya SE ini dengan memperhatikan 3 hal. Diantaranya, pertama, kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Kedua, kondisi TPA Sampah di Kota/Kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh. Sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Ketiga, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

Kebijakan tersebut pun mendapat respon positif dari pelaku usaha akomodasi wisata di Bali. Pasalnya, sejumlah pengelola hotel, resor dan akomodasi wisata lainnya di pulau ini sudah mengurangi penggunaan produk minuman kemasan plastik. Wisatawan pun cenderung memilih menginap di akomodasi wisata ramah lingkungan. Demikian disampaikan General Manager The Lokha Ubud Resort, Villas and Spa, I Ketut Laba Darmayasa bahwa pelaku pariwisata turut peduli terhadap lingkungan. 

Ia mengatakan tidak sedikit tamu yang menginap di resor setempat melakukan permintaan khusus terkait fasilitas ramah lingkungan di dalam kamar. "Tamu yang menginap biasanya meminta mengganti plastik ke bahan-bahan ramah lingkungan. Kami melakukan pemilahan, mana residu dan organik, anorganik yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah dilakukan di tempatnya pihak ketiga. Kalau daun-daun di garden resor, petugas garden mengolah menjadi pupuk," katanya.

wartawan
YUE
Category

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.