Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Bandara Ngurah Rai Sebut Tarif Parkir Kendaraan Sesuai Sistem

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan tarif parkir kendaraan di bandara setempat berlaku sesuai sistem. Semakin lama memarkir kendaraan di area parkir bandara, maka tarif yang dikenakan semakin mahal. Seperti dialami warga negara asing (WNA) yang saat ini viral di media sosial. Pasalnya WNA tersebut membayar parkir mobil di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai Rp 9,6 juta selama 2 bulan terhitung 1 April-1 Juni 2021. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (3/6) di Badung menjelaskan, jika dilihat dari jangka waktu yang bersangkutan memarkir mobilnya tercatat cukup lama. 

"Dengan jangka waktu segitu, dengan tarif kami yang ada sebenarnya wajar nilainya segitu (Rp 9,6 juta-red) dibayarkan. Karena tarif ini sudah sesuai dengan sistem kami," tegasnya.

Taufan menyebutkan, tarif parkir mobil yang digunakan oleh WNA tersebut untuk 1 jam pertama dikenakan Rp 10 ribu, selanjutnya Rp 5 ribu. "Ketika lewat 24 jam sistem akan menghitung dari awal. Terus begitu sampai 2 bulan seperti kasus WNA itu, nanti tarifnya tinggal dikalikan," beber Taufan. 

Ia menambahkan, jadi terkait yang dialami WNA bernama Jack Morris ini tarif parkirnya senilai lebih Rp 9 juta memang sudah sesuai sistem parkir yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

wartawan
YUE
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.