Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Home Stay Diberi Pelatihan

Bali Tribune/ SAMBUTAN - Bupati I Made Gianyar beri sambutan pelatihan tata kelola home stay.
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM) dibidang pengelolaan home stay, Pemkab Bangli bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata melaksanakan pelatihan tata kelola home stay.  Acara pelatihan yang dibuka oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, diikuti  40 perserta.
 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli, Drs I Wayan Adnyana mengatakan pelatihan tata kelola home  stay tahun bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM Pariwisata terutama dalam bidang pengelolaan Homestay. Pelatihan Tata Kelola Home stay  diikuti sebanyak 40 orang peserta darri pengelola Homestay dan pereakilan kelompok sadar wisata se Kabupaten Bangli. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata RI.”Sebelumnya telah dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya Pelatihan Pemandu Wisata Geowisata, dan pelatihan Tata Kelola Destinasi,” ungkapnya.
 
Pelatihan tata kelola home stay mengundang narasumber dari DPD Asita Bali, IPBI Bali dan Institut Pariwisata IHDN Denpasar dan Bisnis Internasional. Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan dalam pengelolaan Homestay, sumber daya manusia (SDM) khususnya pengelola homestay menjadi sangat penting dalam bidang ini karena mereka akan bersentuhan langsung dengan wisatawan yang datang menginap yang kebanyakan memiliki budaya serta kebiasaan yang berbeda dengan budaya kita. ”Pengelola homestay diharapkan memiliki kemampuan tata kelola yang baik dan hanya dapat diperoleh dari pengalaman dan pelatihan seperti ini,” sebut Made Gianyar.
 
Kata  I Made Gianyar, homestay merupakan salah satu strategi dari pemerintah untuk menggalakkan pariwisata berbasis masyarakat mengacu dari  undang-undang No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 14 terdapat 14 jenis usaha jasa di bidang pariwisata, salah satunya usaha jasa pariwisata adalah layanan akomodasi atau tempat menginap termasuk didalamnya adalah homestay.  “Dalam meningkatkan daya saing pariwisata kita, hanya bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dari potensi kita baik dari segi SDM maupun pengelolaan serta kelestariannya,” ujar Made Gianyar. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.