Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Kasus Korupsi LPD Belumbang, Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bali Tribune/ UMUMKAN - Kasi Pidsus Kejari Tabanan beserta tim saat mengumumkan kedua tersangka LPD Belumbang.



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan Tabanan. Dua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana di hadapan awak media, Kamis (3/2) mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 05 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana I Wayan Sunarta diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKBA dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01/N.1.17/Fd.1/ 02/2022 Tanggal 02 Februari 2022.

Berikutnya menetapkan NNW dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/N.1.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 02 Februari 2022 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2003 sampai dengan tahun 2017.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang, serta saksi NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan LPD Desa Pekraman Belumbang, yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ida Bagus Widnyana menambahkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/2) kemarin, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, kita akan lakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," tambahnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020 /1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131,92 (satu miliar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen).

"Untuk tindakan selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap berikutnya," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Denpasar Gelar Aksi Kebersihan dan Penanaman Pohon Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi kebersihan dan penanaman pohon serentak  yang dipusatkan di Pantai Padanggalak, Denpasar pada Sabtu (6/6/2026). Selain merupakan kegiatan rutin, aksi tersebut juga dilaksanakan serangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan dan Relawan Amankan 182 Butir Telur Penyu Hijau di Pantai Camplung Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya pelestarian penyu hijau kembali dilakukan di pesisir utara Bali. Sebanyak 182 butir telur penyu berhasil diamankan oleh nelayan dan relawan konservasi setelah ditemukan di kawasan Pantai Camplung, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klinik Sudirman Medical Centre Tawarkan Solusi Atasi Stres dan Gangguan Tidur dengan Exomind

balitribune.co.id | Denpasar - Klinik Sudirman Medical Centre (SMC) Denpasar kini menghadirkan teknologi atau alat Exomind untuk pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental. Saat ini sudah waktunya untuk lebih memerhatikan kesehatan mental ditengah kehidupan era modern. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.