Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Kasus Korupsi LPD Belumbang, Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bali Tribune/ UMUMKAN - Kasi Pidsus Kejari Tabanan beserta tim saat mengumumkan kedua tersangka LPD Belumbang.



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan Tabanan. Dua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana di hadapan awak media, Kamis (3/2) mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 05 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana I Wayan Sunarta diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKBA dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01/N.1.17/Fd.1/ 02/2022 Tanggal 02 Februari 2022.

Berikutnya menetapkan NNW dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/N.1.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 02 Februari 2022 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2003 sampai dengan tahun 2017.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang, serta saksi NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan LPD Desa Pekraman Belumbang, yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ida Bagus Widnyana menambahkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/2) kemarin, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, kita akan lakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," tambahnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020 /1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131,92 (satu miliar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen).

"Untuk tindakan selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap berikutnya," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Hari Lingkungan Hidup 2026 Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin pelaksanaan Aksi Kerja Bakti Bersih Lingkungan (Kurve) Serentak di kawasan Pantai Samuh, Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan serangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 ini dirangkaikan dengan Peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Baca Selengkapnya icon click

64 Tahun Bank BPD Bali: Mengabdi dengan Integritas, Tumbuh Bersama Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Menginjak usia ke-64 tahun yang jatuh pada Jumat (5/6), PT Bank Pembangunan Daerah Bali menyelenggarakan rangkaian peringatan hari ulang tahun dengan mengusung tema "Harmoni Bertumbuh Menjaga Stabilitas". Tema ini merupakan manifestasi dari filosofi manajemen dan tata kelola perusahaan yang menekankan pada keseimbangan dinamis antara kemajuan bisnis maupun ketahanan institusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Sundaydrip Meetup, Saat Komunitas dan Modifikator Bali Berpadu dalam Satu HATI

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama Honda Community Bali sukses menyelenggarakan Honda Sundaydrip Meetup #RoadToHondaModifContest2026 di Rumah Tanjung Bungkak, Denpasar. Kegiatan ini menjadi wadah berkumpulnya para pecinta sepeda motor Honda, komunitas, serta modifikator untuk menampilkan kreativitas terbaik sekaligus mempererat hubungan antar anggota komunitas Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Antar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di Bidang Pengentasan Stunting dan Kemiskinan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Terbaik III Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Jantung Makin Presisi, RSUP Prof. Ngoerah Gunakan Teknologi MiraQ Cardiac Pertama di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - RSUP Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah (RSUP Prof. Ngoerah) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan layanan jantung dengan menghadirkan teknologi mutakhir, Medistim MiraQ Cardiac.

Baca Selengkapnya icon click

Ciptakan Estetika Wilayah, Pemkab Badung Kembali Turunkan Kabel Provider Tidak Aktif

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai Daerah tujuan pariwisata internasional, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menciptakan tata ruang yang memiliki nilai estetika keindahan, keasrian, serta kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.