Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengendara Sepeda Motor yang Merokok Didenda Rp 750 Ribu

Bali Tribune/Ilustrasi mengendarai sepeda motor sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Balitribune.co.id | Jakarta – Pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok, bersiap-siap dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ternyata juga memuat tentang pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor. Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No 22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas. Arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya. Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahaya menggunakan earphone ketika berkendara. Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi. Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

wartawan
izarman
Category

Petani Bunga Pacah Akui Permodalan Menjaga Keberlanjutan Usaha Pertanian

balitribune.co.id I Mangupura - Bunga pacah menjadi salah satu bahan yang digunakan umat Hindu di Bali dalam membuat sesajen atau Banten. Bunga ini kerap diburu umat Hindu di Pulau Dewata saat hari raya keagamaan yang membuat harga bunga pacah naik signifikan dari hari-hari biasa. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Minta RSUD Klungkung Berikan Pelayanan Paripurna

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara Survei Re-Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

Acara yang berlangsung di RSUD Klungkung ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, beserta jajaran manajemen dan civitas hospitalia RSUD Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Saba

balitribune.co.id I Gianyar - Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Rabu (29/7/2026). Peresmian tersebut dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Baca Selengkapnya icon click

Sat Polairud Polres Gianyar Intensifkan Pencarian Korban Hilang di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Sat Polairud Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli dan penyisiran  untuk mencari seorang warga yang dilaporkan hilang saat melaut di kawasan Pantai Masceti, Blahbatuh, Kamis (30/7/2026). Pencarian dilakukan oleh personel Pos Pantau Masceti dengan menyisir sepanjang garis pantai, sembari memantau situasi keamanan dan ketertiban di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Solusi Pembiayaan Infrastruktur, Ketua Komisi III DPRD Badung Usulkan Obligasi Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mendukung proyek-proyek strategis tanpa memberikan beban yang terlalu besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Rencanakan Bangun Tempat Penitipan Anak Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merancang pembangunan Tempat Penitipan Anak (TPA) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung di Ruang Rapat BRIDA, Kamis (30/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.