Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyok Umbu hingga Tewas Dihukum Ringan

Bali Tribune/ RINGAN – Lima terdakwa pengeroyok Umbu Wedo Gaung Lahallo hingga meninggal dunia saat mendengarkan vonis hakim selama 8 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum lima terdakwa pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, dengan pidana selama 8 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21).  "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2). Vonis itu juga berdasarkan dakwaan JPU yang menyatakan kelima terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan maut. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.  Perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 00.01 Wita di depan Minimarket Wahyu Jaya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.  Berawal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendari sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL dengan terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ.  Seusai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban; “Kamu mau ganti rugi gak?”  Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa Jessie. Singkat cerita, terdakwa Jessie pun naik pitam dengan memukul korban menggunakan helm.  Terdakwa Jessie kemudian menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya langsung mengeroyok korban. Pasca kejadian, nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Terkait komentar miring dari berbagai pihak atas kasus ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasi Pidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeber beberapa alasan menuntut para terdakwa selama 8 bulan. Dijelaskan, tuntutan 8 bulan sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. "Di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta," tandas Agus Sastrawan. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab menyoroti tuntutan ringan terhadap lima terdakwa dalam kasus  ini. Kata dia, tuntutan JPU tersebut sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa JPU tidak memiliki sensitivitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya beberapa waktu lalu via telepon.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda

balitribune.co.id | Pekanbaru – Ratusan pelajar area rural provinsi Riau siap terjun ke dunia kerja berkat pengasahan keterampilan di Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Negeri 3 Mandau yang diresmikan PT Astra Honda Motor (AHM) dan Main Dealer Capella Dinamik Nusantara Riau, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ride to Telomoyo Bikers dan Srikandi R25 Bali Jelajah Negeri di Atas Awan

balitribune.co.id | Denpasar - Rindu akan petualangan panjang dan kebersamaan di atas aspal, Komunitas Motor Yamaha R25 Club Bali mengadakan touring jauh menuju Gunung Telomoyo. Tempat wisata alam terkenal dengan pemandangan bak negeri di atas awan berlokasi wilayah perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.