Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna ABT Bingung Ngurus Perizinan, Kerap Diperas Oknum Aparat

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | MangupuraPengusaha kecil yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) di Kabupaten Badung mengeluh. Pasalnya, mereka mengaku kesulitan untuk mengurus izin, sementara tanpa izin mereka kerap dijadikan bahan perasan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Adalah anggota Komisi I, AAN Ketut Agus Nadi Putra yang mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT. Menurutnya masyarakat banyak yang bingung lantaran kebijakan ABT ada di tingkat provinsi bukan di kabupaten.   

“Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Ini kami meminta petunjuk kemana harus melaporkan, karena kami sebagai Komisi I yang membidangi,” ujar Nadi Putra pada rapat Komisi I DPRD Badung mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa (5/4).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, AAN Ketut Agus Nadi Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini bahkan menyebut ada sejumlah keluhan dari masyarakat yang didatangi aparat akibat memanfaatkan ABT. Tak sedikit masyarakat dimintai bayaran lantaran menggunakan ABT tanpa bisa menunjukan dokumen perizinan.

“Saya sering dapat pengakuan, masyarakat didatangi tim dari aparat penegak hukum ada intervensi kalau tidak membayar,” katanya.

Politisi Partai Golkar inipun berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT, sehingga masyarakat tidak cemas dan menjadi objek pemerasan lantaran awam mengenai regulasi ABT. “Kemana harusnya mengurus ABT ke Kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten,” tanya Gung Nadi.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan. Menurutnya regulasi mengenai pemanfaatan ABT memang perlu diperjelas. Politisi PDIP ini pun mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT ini.

“Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi, bahwa ABT bukan lagi ranah  kabupaten tapi provinsi,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, ia mendorong masyarakat yang sudah dijangkau layanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama agar tidak memanfaatkan ABT.

“Kalau bisa memanfaatkan air PDAM, tapi di wilayah yang belum teraliri air PDAM bisa memakai ABT, sehingga tidak menghambat usaha,” ujar Ponda Wirawan.

Pun demikian, pihaknya meminta instansi terkait agar tetap menyosialisasikan secara massif pengurusan izin ABT ini. Supaya masyarakat yang memakai ABT sebagai usaha tidak melanggar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk untung.

“Kami harap ini jadi perhatian pemerintah. Tolong sosialisasikan bagaimana cara mengurus (izin) ABT,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.