Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Sabu Divonis 4,5 Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Putu Udayana Putra dengan penasehat hukum di PN Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Putu Udayana Putra (38), warga Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dijatuhi 4 tahun dan 6 penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menilai Udaya telah terbukti bersalah memiliki 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada itu, dimulai dengan pembacaan pledoi tertulis dari tim penasehat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dan Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar. Pada intinya, pihak terdakwa meminta keringanan hukuman.
 
Pledoi itu diajukan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara. 
 
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Hakim Kawisada kemudian meminta tanggapan dari pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto.
 
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim punya pendapat lain terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegaa Hakim Kawisada. 
 
Merespon putusan ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervareasi.
 
Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Pukul 11.00 Wita, terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 Wita orang suruhan Jack menyerahkan 2 plastik klip sabu kepada terdakwa.Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi sepuluh paket.
 
"Pada pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 1 paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kost. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Forum PUSPA Karangasem Laksanakan Bakti Sosial di Kecamatan Abang dan Bandem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di dua wilayah, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Bandem. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung sukses melaksanakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) tahun 2025 yang menyasar masyarakat berpotensi stunting, ibu hamil, dan balita di sepuluh desa se-Kabupaten Badung.  Kegiatan terakhir dilaksanakan di Balai Serba Guna Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

balitribune.co.id | Mangupura - Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung memeriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura resmi berakhir setelah melalui rangkaian pertandingan. Turnamen yang diikuti 16 Tim Gabungan OPD berlangsung dari tanggal 3 Nopember hingga partai final 11 Nopember 2025 resmi ditutup oleh Bupati Badung yang diwakili Plt.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Teruji di Jalanan Padat Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Menguji kemampuan Suzuki Fronx di jalanan padat kota Denpasar, main dealer Suzuki R 4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) mengelar test drive bertajuk ‘Jalan-jalan Suzuki ‘bersama konsumen, Selasa(11/11). Melibatkan 10 konsumen pemilik Suzuki Fronx, rombongan mengawali start di UIB Teuku Umar Denpasar dan dilepas oleh Kepala Wilayah UIB Bali, Mas Hendrawan. 

Baca Selengkapnya icon click

Cepat dan Mudah Tap Kartu Kredit Transaksi Nirsentuh dengan Teknologi NFC

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank swasta nasional meluncurkan Tap Kartu Kredit, yang merupakan inovasi layanan pembayaran nirsentuh (contactless) sehingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi hanya dengan mendekatkan ponsel Android berfitur Near Field Communication (NFC) ke mesin EDC/POS yang mendukung teknologi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.