Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bakal Diperketat

imigrasi
Sosialisasi - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, saat mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

BALI TRIBUNE - Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Denpasar selama ini masih cukup banyak. Banyak perusahaan diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Selain itu ada juga beberapa sekolah di Denpasar yang mempekerjakan guru asal luar negeri untuk mengajar di sekolah bersangkutan.

Namun demikian,ke depan, penggunaan tenaga kerja asing di Denpasar nampaknya bakal diperketat. Hal ini mengingat dengan terbitnya peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Dengan adanya Perpres tersebut, maka tenaga kerja asing, tidak bisa diterima langsung bekerja, namun tenaga kerja asing tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi.

Hal ini terungkap saat sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, yang digelar  Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, Selasa (10/4) kemarin. Sosialisasi melibatkan 50 peserta dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Denpasar, dibuka Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi.

Ditemui usai sosialisasi, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya sebagai lembaga pembina mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing  khususnya di Kota Denpasar.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya ingin menginformasikan dan memberikan arahan kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dan syarat-sayarat yang harus mereka penuhi jika mempekerjakan tenaga kerja asing di Denpasar.''Kami juga ingin memberitahu kepada mereka (perusahaan-red) apa yang menjadi kewajiban mereka manakala mereka merekrut tenaga kerja asing. Selain itu juga untuk tertib administrasi,'' kata Anom Suradi.

Dengan adanya tertib administrasi itu, lanjut dia, tentunya dari segi pelaporan keberadaan tenaga kerja asing bisa terdata, sehingga keberadaan tenaga kerja asing di Denpasar dapat terpantau, dan nyaman bekerja. Untuk poin-poin yang ditegaskan dalam kegiatan ini, kata Anom Suradi, yakni kedepannya akan diperketat pengunaan tenaga kerja asing. “Sekarang sudah keluar peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Beberapa hal sudah ditekankan bahwa tenaga kerja asing itu, tidak bisa diterima langsung bekerja.

Sekarang sudah jelas ada regulasinya, yaitu tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi, dan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing yang memiliki ijazah pendidikan yang linier dengan jabatan,'' ujarnya.   

Selain itu, tenaga kerja asing juga harus bisa menunjukkan pengalaman kerja di negaranya paling lama 5 tahun, dan tenaga kerja asing harus ada peryataan yang harus siap mentransfer keahliannya maupun ilmunya kepada tenaga pekerja pendamping. ''Proses inipun harus diwajibkan perusahaan, biar perusahaan tersebut memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mendampingi tenaga kerja asing itu, sehingga satu tahun masa kontrak tenaga kerja asing itu selesai maka tenaga kerja Indonesia siap menggantikan posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing itu,'' ucapnya.          

Sementara Kasi Penemapatan dan Perizinan Dinas DTKSK Kota Denpasar, Desak Ketut Nanik Candradewi, menyatakan kegiatan yang dilaksnakan ini untuk memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan keimigrasian kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat melaksanakan tertib administrasi.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.