Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghargaan Gugus Tugas GNRM

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Tabanan terima penghargaan Gugus Tugas GNRM dari Kemendagri.



balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas terbentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Tabanan, di kantor Bupati Tabanan, Senin (14/3/22).

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Revolusi Mental pada Prioritas Nasional Gerakan Indonesia Bersatu, sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden 12 Tahun 2016 tentang GNRM. Bupati Sanjaya sambut baik terhadap Revolusi Mental yang sudah diimplementasikan dengan baik di Tabanan. Melalui ragam gotong-royong masyarakat dan etos kerja dalam membangun infrastruktur Tabanan di segala lini, sudah termasuk dalam pengaplikasian GNRM menuju Tabanan yang maju.

Sanjaya berharap sinergi masyarakat dalam gelora revolusi ini, akan terus diamalkan, selaras dengan konsep Trisakti Bung Karno; Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan. Apresiasi tersebut didukung oleh tanggapan positif dari I Wayan Sarba, selaku Kepala Kesbangpol Tabanan. . “Kita sudah punya gugus tugas yang mengendalikan dan monitoring terhadap upaya yang dilakukan Pemkab Tabanan dalam melaksanakan revolusi mental,” sebutnya.

Transisi perubahan mindset baginya juga tidaklah mudah, dari yang semula birokrasi dilayani, sekarang berubah menjadi pelayan masyarakat di semua sektor. Namun hal tersebut tidaklah menjadi kendala yang menghambat, melainkan menjadi tantangan positif yang harus mampu dilakukan demi terciptanya Tabanan yang unggul

wartawan
JIN
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.