Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman Minyak Goreng Curah Seret

Bali Tribune / MINYAK CURAH - Pedagang minyak curah di Pasar Kidul Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Ketersediaan minyak curah di Pasar Kidul Bangli minim. Sejak beberapa pekan belum ada suplai minyak curah. Pedagang yang masih memiliki stok minyak menjual minyak goreng curah dengan harga lama.

Kata Ni Wayan Sariasih, di Pasar Kidul hanya beberapa pedagang yang menjual minyak goreng curah. Hanya saja saat ini tidak ada pengiriman minyak curah oleh distributor. Pedagang yang biasa disapa Bu Pande ini mengaku masih memiliki sedikit persediaan minyak goreng curah. "Masih sisa sedikit dan itu pun masih dijual dengan harga lama Rp 20.000 per kilogram," ujarnya, Kamis (3/1).

Bu Pande menyebutkan ketika masih normal pengiriman minyak curah dilakukan dua minggu sekali. Sekali pengiriman sekitar dua drum yang masing-masing isi 250 kilogram. Pasca adanya subsidi untuk minyak goreng dari pemerintah, belum ada lagi pengiriman minyak goreng curah. "Kami sudah sempat hubungi distributor, tapi belum ada pengiriman. Yang tersedia minyak goreng kemasan dan harga sudah Rp 14.000 per liter. Minyak goreng kemasannya pun baru satu merk saja," jelasnya.

Menurutnya, minyak goreng curah biasa dibeli dagang gorengan, lantaran minyak curah masih harga lama pedagang goreng beralih ke minyak kemasan. Minyak goreng curah dalam bentuk eceran mulai dari Rp 3.000. "Minyak goreng curah saya jual eceran, jadi pembeli yang uang terbatas tetap bisa membeli minyak. Mau beli Rp 3.000 atau Rp 5.000 masih bisa," sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.