Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman Paket Lebaran PT Pos Meningkat 40 Persen

Pengiriman
PAKET - Semua jenis paket mengalami peningkatan signifikan, terutama pengiriman parsel yang beratnya mencapai rata-rata 50 kilogram per paket.

Jakarta, Bali Tribune

PT Pos Indonesia (Persero) mencatat pengiriman paket selama lebaran meningkat 30-40 persen dibandingkan dengan hari normal dengan tujuan didominasi di Pulau Jawa.
“Cukup signifikan kenaikannya 30-40 persen. Saya belum punya angka pastinya tetapi kalau lihat di semua hub-hub besar, ada dua kali lipatnya. Normalnya kalau tidak lebaran kira-kira ratusan ribu paket,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono pada halal bihalal di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (11/7).
Gilarsi mengatakan semua jenis paket mengalami peningkatan signifikan, terutama pengiriman parsel yang beratnya mencapai rata-rata 50 kilogram per paket.
Adapun peningkatan tersebut terjadi untuk semua destinasi pengiriman paket namun Pulau Jawa adalah tujuan paling dominan.
Menurut dia, lonjakan pengiriman paket akan terjadi sampai dua minggu mendatang dan PT Pos Indonesia mengaku tidak mengalami hambatan berarti menghadapi penumpukan pengiriman paket.
“Kita belajar dari tahun kemarin supaya tidak ada bottleneck. Saat menjelang tahun baru, ada penumpukan tertunda yang panjang jadi kita sudah tahu dan genjot (sebelum lebaran),” ujar Gilarsi.
Ia menambahkan PT Pos Indonesia berupaya untuk tidak menaikkan harga pengiriman, namun tarif dasar harga layanan universal yang ditetapkan Kementerian BUMN sejak 2009 membuat perseroan harus melakukan banyak subsidi.
PT Pos Indonesia berencana menaikkan tarif harga dasar 30 persen namun angka tersebut masih dikaji ulang agar pangsa pasar masyarakat menggunakan jasa pengiriman barang tidak berkurang.
“Harganya sudah tidak masik akal yang dipakai 2009 sampai sekarang. Kita subsidi tapi tidak termasuk yang dibayar pemerintah melalui PSO (Public Service Obligation),” kata Gilarsi.

wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.