Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengisian Jabatan Eselon II, Jangan karena Faktor Kedekatan

Bali Tribune/ist
Apel ASN di halaman Kantor Walikota Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar telah mengumumkan lowongan seleksi terbuka (lelang) untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemerintah Kota Denpasar.

Hal ini mendapat perhatian jajaran DPRD Denpasar. Dewan berharap lelang jabatan eselon II bukan pemberian karena faktor kedekatan, tetapi harus ada hal yang lebih penting diutamakan, yakni kemampuan dan tanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Rabu (13/3). Politisi PDIP ini mengatakan, lelang jabatan eselon II di Denpasar selain berdasarkan ketentuan-ketentuan normatif yang sudah diatur, pihaknya mengharapkan ada ketentuan khusus yang diberlakukan.

Agar pejabat yang akan menduduki posisi strategis tersebut bisa mewujudkan Denpasar yang lebih baik. “Pejabat yang mengisi posisi yang dilelang itu nantinya agar memiliki kemampuan untuk membuat Denpasar lebih baik, lebih maju, lebih teratur kemudian mampu membuat masyarakatnya lebih dimudahkan dalam urusan dengan OPD, yang ujung-ujungnya mampu meningkatkan derajat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Denpasar. Harus lebih baik bila dibandingkan terhadap kondisi Denpasar saat ini,” ujarnya.

Suteja Kumara juga berharap agar pejabatnya nanti harus orang yang tepat pada bidangnya. Artinya, kemampuannya dalam mengurus OPD bersangkutan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Karena dengan kemampuan itu, pejabat bersangkutan akan mampu melihat kekurangan dan kelemahan apa-apa saja yg ada di Denpasar. “Pejabat yang akan memangku jabatan harus memahami dan familiar dengan keberadaan industri 4.0. Supaya tidak digerus dan tertinggal akan kemajuan tekhnologi tanpa meninggalkan jati diri kebudayaan adiluhung kota Denpasar,” harapnya.

Suteja Kumara juga berharap calon pejabatnya harus diikat dengan pernyataan prestasi atau kesanggupan pencapaian target-target di atas yang berbatas waktu. Bila lalai dan tidak sanggup serta atau tidak berprestasi bersedia di review lagi. Seperti diketahui, sebanyak delapan jabatan eselon II Pemerintah Kota Denpasar lowong. Guna mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) tersebut, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM mengumumkan lowongan seleksi terbuka (lelang) Eselon II di lingkungan Pemkot Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Senin (11/3).

Asisten Administrasi Umum, IGN. Eddy Mulya menjelaskan, Pengisian lowongan jabatan Eselon II ini sesuai dengan instruksi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang nantinya harus selalu bersandar pada aturan yang ada dengan seleksi yang ketat, terbuka dan transparan oleh Tim Pansel yang nantinya akan menghasilkan calon-calon yang berkualitas. Untuk itu Tim Pansel membuat suatu kriteria yang jelas untuk memudahkan untuk mencari calon-calon yang berkulitas, yang mana para calon-calon ini selain memiliki kecerdasan intelektual juga nantinya harus mampu meningkatkan kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual dalam membangun Kota Denpasar.

Adapun formasi jabatan Eselon II yang kosong saat ini yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan .

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menambahkan, syarat utama para calon pejabat ini haruslah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dengan usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun saat pendaftaran. Pendaftaran di buka satu hari setelah pengumuman ini diberitahukan yakni pada tanggal 12 sampai 26 Maret 2019. Dengan tahapan-tahapan seleksi calon pejabat Eselon II ini meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan pada tanggal 27 sampai 29 Maret dan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 2 April 2019.

Untuk seleksi uji kompetensi akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 5 April 2019, seleksi kompetensi bidang dan sosiokultural pada tanggal 8 sampai 10 April 2019 . Kemudian pengumuman hasil seleksi kopetensi akan diumumkan tanggal 16 April 2019. “Dan untuk pelaksanaan tes, tempat dan waktu pelaksanaan akan diumumkan nanti melalui website BKPSDM di www.bkpp.denpasarkota.go.id,” ujar Wayan Sudiana. yan

wartawan
habit
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.