Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengobatan Anak Lancar, Muchlis Tak Khawatir Biaya Berobat

Bali Tribune / peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1, Muchlis Kamal

balitribune.co.id | Denpasar – Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjamin seluruh pembiayaan layanan penyakit, baik yang membutuhkan pembiayaan yang kecil maupun yang besar. Terjaminnya seluruh pembiayaan layanan kesehatan membuat masyarakat tak lagi khawatir untuk menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

Seperti yang dirasakan oleh Muchlis Kamal, salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1. Dengan menjadi peserta JKN segmen PPU,  iuran yang perlu dibayarkan oleh Muchlis setiap bulannya hanya 5% dari penghasikan yang dimana 4% merupakan tanggungan perusahaan dan hanya 1% tanggungan dari pekerja. Muchlis sangat tidak keberatan dengan iuran yang ia bayarkan karena ia sadar akan besarnya manfaat program ini pada kehidupannya. Ditemui ketika menemani sang putra yang tengah menjalani rawat inap akibat hipotiroid, dirinya mengaku puas dengan pelayanan di rumah sakit ketika menggunakan JKN.

“Anak saya terkena hipotiroid dan harus menjalani rawat inap untuk pengobatan lebih lanjut. Hal ini tentu saja menguras tenaga dan waktu saya sebagai orang tua, untuk saja ada program JKN jadi saya merasa lebih tenang,” ujar Muchlis.

Muchlis mengatakan jika pelayanan yang ia terima dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga dirujuk ke rumah sakit tidak merasakan adanya kendala ataupun dipersulit oleh petugas.

“Pelayanan di rumah sakit sangat baik, tidak ada diskriminasi kepada peserta JKN serta dokter dan perawatnya pun sangat telaten. Sejauh ini saya merasa nyaman dan acungi jempol terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN,” jelas Muchlis.

Tidak lupa, Muchlis pun turut mengapresiasi jajaran BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN yang terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN. 

“Saya berharap anak saya dapat segera pulih kembali dan kami sekeluarga selalu dianugerahi kesehatan agar iuran yang saya bayarkan setiap bulan dapat digunakan oleh peserta lain yang sakit dan memerlukan. Semoga Program JKN akan terus berkesinambungan kedepannya,” ungkap Muchlis.

Muchlis berpesan kepada seluruh peserta JKN yang belum paham akan prosedur agar tidak malas dalam mencari informasi apalagi di jaman yang sudah canggih seperti saat ini. Ia menambahkan jika kita bersedia mengikuti prosedur yang berlaku pasti pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

“Hanya terima kasih yang bisa saya sampaikan kepada Program JKN yang sangat membantu pengobatan anak saya. Adanya Program JKN ini sangat membantu kami terkait pembiayaan pelayanan kesehatan. Saya tidak bisa membayangkan dimana lagi harus mencari biaya untuk pengobatan anak saya jika tidak ada Program JKN,” ucap Muchlis.

Selain itu, sekarang Peserta JKN dapat menggunakan NIK sebagai tanda pengenal untuk mengakses pelayanan di faskes sehingga peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan JKN. Peserta yang hendak mengakses layanan menggunakan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN. 

“Harapan saya, semoga kedepannya pelayanan kepada peserta JKN akan semakin mudah untuk di akses dan kepuasan peserta akan semakin meningkat serta dapat lebih mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN, karena dapat digunakan kapan saja dan dimana saja. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi peserta yang mengatakan jika Program JKN itu ribet,” ujar Muchlis.

Program JKN memiliki tujuan mulia dengan sistem gotong royong yang dianutnya, di mana peserta sehat membantu peserta yang sakit akan mendapatkan hasil terbaik juga untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

wartawan
RG/EK
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.