Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengolahan Sampah Berteknologi Modern, Gianyar Tiru Surakarta

Bali Tribune/ STUDI TIRU - Pengelolaan Sampah Dinas Kominfo bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar ke DLH Surakarya


Balitribune.co.id | Gianyar - Pengelolaan sampah di Kota Surakarta terbilang sangat inovatif dan modern, bisa dilihat dari pengelolaan sampah di kota tersebut yang dapat mengubah sampah menjadi energi listrik. Karena hal tersebut, Dinas Kominfo bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar melakukan studi tiru ke Kota Surakarta guna mengetahui bagaimana proses pengelolaan sampah berbasis teknologi modern yang dikembangkan sehingga dapat ditiru dan dikembangkan di Gianyar.

Teknologi yang dimaksud adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo atau dikenal sebagai PLTSa Solo yang menggunakan generator listrik dengan teknologi plasma gasifikasi.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kominfo Gianyar, Ni Luh Made Astiti mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar mengungkapkan kunjungannya ke Kota Surakarta dimaksudkan untuk mengetahui pengelolaan sampah yang dilakukan yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik. Mengingat permasalahan sampah semakin hari semakin menjadi momok. "Kita berharap, ini bisa menjadi terobosan untuk di Gianyar dalam mengatasi masalah yang kita hadapi," ujarnya.

Diterima di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Kamis (14/3/2024), oleh Jf Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Prajuti Nurchasanah mewakili Kepala DLH Kota Surakarta, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pola penanganan sampah di Kota Surakarta dilakukan dengan cara jemput bola ke rumah tangga/wilayah menggunakan armada kelurahan untuk diangkut menuju TPA (TPS mobile). "Presentase rumah tangga yang melakukan pemilahan di sumber / RT adalah 31,62%," ucapnya.

Lanjutnya, untuk membantu melayani pengolahan sampah khususnya untuk masyarakat Kota Surakarta, dibantu oleh beberapa TPS3R Mojo Makmur, 1 Bank Sampah Induk dan 233 Bank Sampah Unit serta TPA Putri Cempo. Dimana dalam pengolahanya menggunakan metode biodrying dengan Teknologi Gasifikasi. "Peresentase sampah masuk TPA mencapai 94,039%," lanjutnya.

Dari sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo kemudian diolah menjadi energi listrik menghasilkan sebanyak 8 megawatt listrik dimana 5 megawatt dibeli oleh PLN dan sisanya yaitu 3 megawatt dipergunakan sebagai operasional dalam menjalankan kegiatan pengolahan sampah di TPA Putri Cempo.

Pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo dengan teknologi gasifikasi benar-benar ramah lingkungan, tidak menimbulkan polusi, tidak menggunakan air terlalu banyak. Residu dari pengolahan sampah ada 2 yaitu padat dan gas. Residu padat digunakan sebagai bahan baku pembuatan batako dan residu gas untuk disinfektan.

wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.