Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplos LPG Terancam 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bali Tribune/ PENGOPLOS GAS - AKP Marzel Doni memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti tabung gas yang dioplos.

Bali Tribune, Tabanan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mengamankan dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ke tabung kemasan 12 kg. Dua pelaku masing-masing Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhir pekan lalu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos LPG. Selain itu, warga sering melihat ada orang membawa tabung LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan LPG. "Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim turun melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri," jelas AKP Marzel. AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan LPG kemasan 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar," tegasnya. Dalam kasus pengoplosan LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabun LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah tabung gas ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 centimeter, yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.