Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengundian Program Telkomsel Siaga 2018, Kesempatan Terbuka Bagi Pelanggan Setia Telkomsel Hingga Agustus 2018

WEBSITE - Daftar lengkap pemenang dapat dilihat di website resmi Telkomsel, yaitu www.telkomsel.com/SIAGA.

BALI TRIBUNE - Telkomsel dengan bahagia mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga 2018 periode pertama, yang diadakan untuk menyemarakkan momen spesial Ramadhan & Idul Fitri 2018 yang lalu. 082239029XXX dari Timika keluar sebagai pemenang utama berupa satu unit mobil Honda HRV, sedangkan 081239326XXX dari Denpasar, 081322631XXX dari Bandung, 081227462XXX dari Yogyakarta, 081270607XXX dari Batam, 081247774XXX dari Ambon, dan 085381118XXX dari Lampung masing-masing berhasil mendapatkan hadiah berupa satu unit motor Honda Beat. Pemenang diumumkan pada acara pengundian yang dilakukan di Telkomsel Smart Office, Jakarta. Daftar lengkap pemenang dapat dilihat di website resmi Telkomsel, yaitu www.telkomsel.com/SIAGA.  Kesempatan untuk memenangkan hadiah dari program undian Telkomsel Siaga masih terbuka sampai periode ketiga (terakhir) yang berlangsung hingga bulan Agustus 2018. GM Sales Regional Bali Nusra, Anandoz Bangsawan mengungkapkan, “Selamat kepada para pelanggan yang telah menjadi pemenang dalam pengundian pertama program undian Telkomsel Siaga 2018.  Telkomsel selalu hadir dengan berbagai program loyalty dengan menggunakan Telkomsel POIN untuk mengapresiasi pelanggan setia yang telah memberikan dukungannya kepada produk dan layanan kami. Telkomsel akan terus berusaha  meningkatkan kualitas layanan kami sehingga dapat menjadi penyedia layanan dan solusi mobile digital lifestyle kelas dunia yang terpercaya.” Program undian Telkomsel Siaga 2018 dapat diikuti oleh seluruh pelanggan Telkomsel, baik pelanggan pasca bayar (KartuHALO) maupun prabayar (simPATI, Kartu As dan Loop). Untuk mengikuti program ini pelanggan cukup menukarkan Telkomsel POIN nya dengan kupon undian. Pelanggan kartuHALO akan mendapatkan  3 poin setiap kelipatan Rp 5.000 pada total tagihan, dan akan bisa melakukan transaksi POIN redemption (penukaran POIN) apabila mencapai minimum tagihan Rp 50.000. Sedangkan pelanggan prabayar (simPATI, Kartu As, Loop) akan mendapatkan 1 poin untuk setiap kelipatan isi ulang Rp 5.000 dengan akumulasi isi ulang minimal Rp 50.000 sebulan, agar dapat melakukan POIN redemption (penukaran POIN)    Penukaran Telkomsel POIN dengan kupon undian dapat dilakukan pelanggan dengan mengakses *123# ataupun melalui aplikasi MyTelkomsel yang telah dapat diunduh dari Google Play dan Apple Store. Kupon undian juga bisa didapatkan dengan cara transaksi pembelian berbagai produk dan layanan Telkomsel melalui *123# dan myTelkomsel, transaksi TCASH minimal Rp 20.000, serta transaksi melalui Virtual Assistant di LINE. Program undian Telkomsel Siaga 2018 telah berlangsung sejak bulan Mei hingga Agustus 2018, dan terbagi menjadi tiga periode pengundian.   Periode kedua tengah berlangsung hingga 15 Juli 2018, sedangkan periode ketiga dengan hadiah utama berupa satu unit mobil BMW seri 3 akan berlangsung dari 16 Juli hingga 15 Agustus 2018. Peserta undian dapat melakukan pengecekan status pemenang dengan menghubungi *123# atau dengan mengirimkan SMS ke 777 dengan isi pesan WIN. Pajak hadiah ditanggung Telkomsel. Daftar lengkap pemenang serta informasi lainnya mengenai program ini dapat dilihat di www.telkomsel.com/SIAGA2018.

wartawan
redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.