Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Demokrat Bali Sudah Final

mudarta
Made Mudarta

Denpasar, Bali Tribune

Personalia pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Bali hasil Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 15 Mei lalu, hingga kini masih ditutup rapat. Kabarnya, belum dibukanya susunan kepengurusan lengkap tersebut, karena posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali masih tarik ulur antara Wayan Adnyana dan Made Gandhi.

Hanya saja, kabar ini ditepis oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta, di Denpasar, Selasa (28/6). Menurut dia, sesungguhnya personalia kepengurusannya sudah lengkap dan hanya menunggu penetapan berupa Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat.

“Pengurus DPD sudah tidak masalah lagi. Sudah final. Sekarang tinggal menunggu SK DPP Partai Demokrat. Mudah-mudahan setelah Lebaran, SK akan turun,” kata Mudarta, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Politisi asal Jembrana itu tak menampik bahwa khusus untuk posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, memang diputuskan oleh DPP Partai Demokrat. Hanya saja dari pernyataan DPP Partai Demokrat, dipastikan bahwa posisi sekretaris tersebut tetap sesuai dengan usulan Mudarta, selaku ketua terpilih dalam Musda III Partai Demokrat Provinsi Bali.

“Kalau mencermati pernyataan DPP, maka DPP akan ikuti harmonisasi yang saya lakukan selaku ketua DPD. Artinya, siapa yang bisa diajak untuk kerja, untuk kompak, itu poin pentingnya,” ujar Mudarta. Ia sendiri tetap pada pendirian awal, yakni menghendaki jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali dijabat oleh Wayan Adnyana yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali.

Politisi asal Tabanan itu, dinilai Mudarta sebagai figur yang ideal mendampinginya, karena memiliki pengalaman keorganisasian yang mumpuni. “Saya pribadi yakin, Pak Wayan Adnyana tetap menjadi sekretaris. Karena memang sejak awal saya mengusulkan nama Pak Wayan Adnyana untuk posisi tersebut,” tegas Mudarta.

Lalu bagaimana dengan Made Gandhi, yang juga memperebutkan kursi sekretaris? “Soal Pak Gandhi, kalau tidak di posisi sekretaris, ya nanti duduk sebagai wakil ketua. Dan ini juga menjadi kesepakatan Tim Formatur. Artinya kalau bukan di posisi sekretaris, ya wakil ketua,” bebernya.

Tentang jadwal Musda DPC Partai Demokrat Kabupaten Karangasem yang masih tertunda, Mudarta menyebut, kemungkinan akan dijadwalkan oleh DPP Partai Demokrat setelah Lebaran. “Jadi kita tunggu keputusan DPP. Intinya DPP inginkan ini diselesaikan secara musyawarah, jangan ribut,” pungkas Mudarta.

wartawan
San Edison
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.