Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

Mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Klungkung saat memediasi kasus konflik Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung dengan Bendesa Desa Adat Tangkas.

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.  

Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.  

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.  

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.  

Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.  

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas. Bendesa Adat Tangkas agar mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama serta meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.  

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.  

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkasnya.  

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.