Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

Mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Klungkung saat memediasi kasus konflik Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung dengan Bendesa Desa Adat Tangkas.

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.  

Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.  

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.  

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.  

Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.  

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas. Bendesa Adat Tangkas agar mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama serta meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.  

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.  

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkasnya.  

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

Bupati Satria Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi dari Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menutup Turnamen Bola Voli Kertha Mandala Cup II Tahun 2026  di Lapangan Voli Kertha Mandala, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (8/9/2026). Penutupan turnamen ini ditandai dengan laga final yang mempertemukan tim Radar melawan Putra Manik Mas.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Moto3 Junior Valencia, Ramadhipa Lanjutkan Perburuan Gelar Juara

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa siap melanjutkan perjuangan dalam perebutan gelar juara di Moto3 Junior World Championship 2026. Memasuki paruh kedua musim, pebalap yang turun bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team tersebut bertekad kembali bersaing dalam barisan depan di Circuit Ricardo Tormo, Valencia, Spanyol pada Minggu (6/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Orang Digigit Anjing, Dinkes Badung Pastikan Korban Tertangani

balitribune.co.id | Mangupura - Ancaman rabies kembali menghantui Kabupaten Badung menyusul laporan tujuh orang yang menjadi korban gigitan anjing liar di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, beserta wilayah sekitarnya. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu hampir bersamaan pada Jumat (4/9/2026), sehari menjelang perayaan Tumpek Uye.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Politeknik Negeri Bali, Prof. Dewa Cipta Komitmen Perkuat Vokasi Global

balitribune.co.id | Mangupura - Prof. I Dewa Made Cipta Santosa, S.T., M.Sc., Ph.D., resmi dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Bali (PNB) periode 2026–2030. Pelantikan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kemdiktisaintek) secara hybrid pada Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantongi Wild Card, Gede Jati Wakili Bali di ITF Men's World Tennis Tour

balitribune.co.id | Mangupura - Gede Putra Jati Sanjaya menjadi satu-satunya petenis asal Bali yang tampil dalam ajang internasional ITF Men's World Tennis Tour M-15 Seri Kelima. Turnamen berhadiah total $15.000 ini dihelat di Lapangan Tenis Internasional Kompleks ITDC Nusa Dua, Bali, mulai 6 hingga 13 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras untuk Lindungi Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan harga dan mutu beras guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kesehatan rantai perdagangan. Pada Selasa (8/9/2026), personel Satgas Pangan memantau langsung aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo, Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.