Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Tahu Desa Sulang Kelimpungan

Bali Tribune/ KELIMPUNGAN - Putu Sudana kelimpungan kesulitan bahan baku tahu.
Balitribune.co.id | Semarapura - Seretnya pasokan serta mahalnya  harga  kedelai, membuat para  pengusaha tahu dan tempe yang ada di Desa Sulang, Klungkung kelimpungan untuk melanjutkan usahanya di tengah Pandemi Covid 19 ini. Berbagai upaya dilakukan untuk memperlancar laju usaha rumahan mereka. Untuk bisa tetap berproduksi mereka berusaha mengakali dengan  memperkecil ukuran tahu dan tempe produksi mereka.
 
Ditemui, Senin (4/1), salah seorang pengusaha  tempe dan tahu asal Desa Sulang, Klungkung, Putu Sudana di rumahnya menyatakan bahan baku usaha tahu dan tempe kedelai saat ini sudah mengalami kenaikan sejak sebulan terakhir. Malahan kini harganya  naik drastis dari Rp7000 per kilogram, menjadi Rp9200 per kilogram. Karena situasi ini malahan ada pelaku usaha tahu dan tempe di tempat lain sampai harus merumahkan karyawannya karena terpepet ongkos sudah tidak menjangkau lagi. “Karena harga bahan baku sangat  tinggi, saya tidak hanya kurangi produksi. Bahkan saya alami kerugian cukup besar," ujar Putu Sudana pasrah.
 
Ditambahkannya dengan situasi saat ini, jika semakin banyak memproduksi tahu dan tempe, malah mengakibatkan semakin besar  pula kerugiannya. Dengan terpaksa karena kondisi ini dirinya berusaha  untuk meminimalkan pengeluarannya, Dia sampai harus memberhentikan salah seorang pegawainya. "Saya sampai berhentikan seorang pekerja saya. Nanti jika harga kedelai sudah normal, baru kerja lagi," terang Putu Sudana optimis. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.