Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penilaian Subak Abian Sangkan Bogana Nagasepaha

Bali Tribune/ Penilaian Subak Abian Sangkan Bogana Nagasepaha oleh Tim Penilai Kabupaten Buleleng di di Pura Dukuh Lan Subak Abian Sangkan Bogana desa setempat,Selasa (21/5) kemarin.

balitribune.co.id | Singaraja - Dalam rangka memantapkan serta tahapan proses didalam penilaian Subak Abian antar Kecamatan di tingkat Kabupaten, yang akan dinilai pada tanggal 4 juli 2019 mendatang, Tim Pembina Kabupaten didampingi Tim Pembina Kecamatan Buleleng, secara bersama-sama melaksanakan pembinaan sekaligus Pra Penilaian Subak Abian Sangkan Bogana Desa Nagasepaha. Bertempat di Pura Dukuh Lan Subak Abian Sangkan Bogana Desa Nagasepaha Kecamatan Buleleng,Selasa (21/5) kemarin. Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bidang Adat dan Tradisi, Ni Made Sriwati, S.Sn.M.Si., selaku Tim Pembina Kabupaten, didampingi Kasi Kes.Sossial dan Budaya Kantor Camat Buleleng, Dayu Komang Sadrika., selaku ketua Tim Kecamatan bersama anggota, secara bersama-sama melaksanakan pembinaan subak abian Sangkan Bogana.  Pembinaan tersebut dihadiri pula Perbekel Desa, Nagasepaha, Kelian Subak serta Krama Subak Sangkan Bogana. Dalam pembinaan, Tim Pembina Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Bidang Adat dan Tradisi, Ni Made Sriwati menyampaikan dalam sambutannya, tujuan diselenggrakannya lomba subak abian, yakni  bertujuan menjaga dan melestarikan adat dan istiadat, terutama dibidang subak.  Hal ini rutin diselenggarakan setian tahun oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, diakhir sambutannya diperkenalkan pula anggota Tim Pembina yang akan mendampingi didalam proses pembinaan. Adapun kreteria penilaian lomba subak abian yang akan dinilai diantaranya, Baga Parhyangan (hubungan manusia dengan Ida Sanghyang Widhi Wasa), Pawongan (Hubungan antar krama yang mencangkup tentang keberadaan anggota, kepengurusan, tata cara rapat, ketatausahaan dan awig-awig) dan Palemahan (Tanah atau wilayah).  Maksud dan tujuan pembinaan subak abian melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan lembaga subak  tradisional yang bericirikan sosio agraris dan religius sebagai aset budaya nasional berlandaskan Tri Hita Karana.uni

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.