Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peningkatan Manfaat JKK dan JKM BPJamsostek Diberikan Bagi Pekerja Aktif Membayar Iuran

Bali Tribune / Agus Susanto

balitribune.co.id | Denpasar - Peningkatan manfaat program BPJamsostek resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 lalu. Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat sosialisasi peningkatan manfaat program di Denpasar, Selasa (25/2) menyampaikan kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. “Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja”, tuturnya.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Kata Agus, manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru. Sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak. “Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350%”, terang Agus.

Dia mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", tambahnya.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. "Ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ketua DPRD Badung Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Kuta dalam melaksanakan rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Upacara tersebut dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

PT Koop Kopi Indonesia Kenalkan Program Percontohan Karbon Kintamani di Forum ICBS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Perubahan iklim semakin menuntut untuk melihat pertanian bukan hanya sebagai sektor produksi komoditas, tetapi sebagai bagian penting dari solusi iklim. Di balik setiap kebun kopi terdapat sebuah lanskap yang menyimpan karbon, menjaga biodiversitas, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Pengalaman Istimewa di Bali dan Raih Rewards Hingga Rp 750 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Menikmati indahnya sunset di Bali kini hadir dengan pengalaman yang semakin istimewa. Mulai September 2026, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Discovery Mall Bali, dan #KUTAKITA Sundown Yard menghadirkan program apresiasi pelanggan melalui Instant Rewards, sekaligus kesempatan untuk meraih beragam hadiah dengan total nilai hingga Rp 750 juta selama periode program berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Sentuhan Baru, Honda CT125 Makin Ikonik dan Berkarakter

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui tampilan baru yang semakin memperkuat karakternya sebagai Iconic Tracking Cub. Penyegaran ini memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pecinta motor bebek trekking Honda untuk menikmati pengalaman berkendara yang menyenangkan dengan tampilan ikonik dan penuh gaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya

balitribune.co.id | Jakarta – Hujan abu vulkanik dapat membuat aktivitas berkendara menjadi lebih berisiko. Partikel abu vulkanik dapat menggangu aktivitas berkendara anda, oleh karena itu pengendara perlu menggunakan perlengkapan tambahan,  meningkatkan kewaspadaan dan fokus saat berkendara. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman menjadi pilihan yang paling tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.