balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
DJP mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku penipuan memanfaatkan momentum aktivasi sistem tersebut dengan mengaku sebagai petugas pajak. Modus yang digunakan beragam, mulai dari menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, hingga berbagai platform digital.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengaktifkan akun Coretax secara daring. Pelaku kemudian meminta korban memberikan data pribadi, membantu proses login, atau meminta pembuatan kode otorisasi maupun sertifikat elektronik.
Selain itu, ada pula pelaku yang mengaku sedang melakukan migrasi data ke layanan M-Pajak, lalu mengarahkan korban untuk membuka tautan tertentu atau menyerahkan data pribadi.
DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta informasi sensitif seperti kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat pribadi, maupun akses langsung ke akun perpajakan wajib pajak.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta memastikan bahwa aktivasi akun Coretax hanya dilakukan melalui situs resmi DJP di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id). Informasi resmi terkait aktivasi akun juga dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Apabila menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui berbagai kanal resmi. Laporan dapat disampaikan ke kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, email [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id), akun media sosial @kring_pajak, situs pengaduan DJP, maupun layanan live chat di laman resmi pajak.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui kanal milik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, seperti layanan pengaduan nomor telepon penipu dan pengaduan konten atau tautan penipuan. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum.
DJP menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelaku penipuan serta mencegah munculnya korban baru. Di tengah upaya peningkatan layanan perpajakan melalui sistem Coretax, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan data perpajakan.