Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Kembang Api Mulai Bermunculan

Bali Tribune/ KEMBANG API - Salah satu penjual kembang api di seputaran Kota Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli -  Menyambut pergantian tahun indentik dengan menyalakan kembang api. Maka tidak mengherankan moment tahun baru dijadikan peluang pedagang kembang api mengais rejeki. Sementara pantauan sudah mulai bermunculan penjual kembang api di wilayah Bangli. Di lain pihak Gubernur Bali telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang untuk menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dalam menyambut tahun baru ditengah pandemi Covid-19. 
 
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dikonfirmasi terkait mulai bermunculan penjual kembang api mengatakan pihaknya tidak berani melarang penjualan kembang api karena belum ada petunjuk dari Mabes maupun edaran lainnya. Namun mengacu Edaran Gubernur Bali secara tegas disebutkan pelarangan pesta kembang api untuk perayaan tahun baru yang mengundang orang dan berpotensi terjadi kerumunan. "Terkait edaran tersebut tentu kami tindaklanjuti. Pelarangan pesta kembang api dan perayaan tahun baru yang mengundang orang yang berpotensi kerumunan sudah kami larang sesuai SE yang ada. Kami juga sudah komunikasikan dengan PHRI Bangli pada  rapat koordinasi Operasi Lilin," jelasnya. 
 
Kata Kapolres, penjualan kembang api sendiri harus mengantongi surat izin. Dimana juga diatur merk mana saja dapat beredar. “Kalau melenceng tentu kembang api akan disita, petugas akan turun melakukan pemantauan,” tegasnya seraya mengataakan jelang perayaan Natal dan Tahun baru akan dilaksanakan Operasi Lilin untuk memastikan kondusifitas wilayah dan penerapan SE Gubernur Bali.
 
Salah seorang penjual kembang api Kadek Arta Yoga, Minggu (20/12), mengaku baru beberapa hari berjulan. Menjual kembang api sudah rutin dijalani setiap tahunnya. Dalam menjual kembang api, dirinya telah mengantongi izin. Meski sudah ada larangan untuk tidak menggunakan kembang api dalam perayaan menyambut tahun baru nanti, pihaknya tetap membuka lapaknya tersebut. Kembang api yang dijual harga bervariasi, mulai Rp 15 ribu per bungkus hingga puluhan ribu per bungkus. ”Kembang api yang kami jual ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam surata izin,” sebut Kadek Arta Yoga. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.