Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Magic Mushroom Terancam 20 Tahun

narkoba
MAGIC MUSHROOM - Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH (tengah) menunjukkan barang bukti magic mushroom, di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang penjual magic mushroom masing-masing berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah warung di Jalan Kuta Theater, Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Sebab, warung milik KW itu menjual minuman magic mushroom.

"Dari hasil lab, kandungan magic mushroom ini adalah narkotika golongan satu. Untuk itu kita lakukan proses sesuai pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga bahwa warung milik KW dan toko handphone milik NS di Jalan Theater Kuta sering menjual minuman magic mushroom dengan konsumennya mayoritas wisatawan asing. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Bahkan, kedua pelaku dibekuk sedang meracik mushroom untuk dijadikan minuman jus magic mushroom dengan menggunakan blender.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 boks taperware berisi mushroom, 156 plastik kecil masing-masing berisi magic mushroom dengan berat total 6,3 kg dan 2 buah blender. "Mereka ditangkap saat sedang meracik," terang Artana.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan magic mushroom itu dari seseorang di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Bahan bakunya adalah jamur yang biasa tumbuh dari kotoran sapi, selanjutnya diolah dicampur dengan Fanta atau Sprite atau Coca-Cola dan hasilnya jadi jus.

“Tetapi ada juga jamurnya digoreng campur dengan nasi. Jika mengonsumsi magic mushroom ini, maka halusinasinya berlebihan. Orang bisa tertawa tidak karuan dan loncat dari bangunan tinggi dan efeknya berkisar enam sampai tujuh jam," terang prwira dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Harga mushroom tergantung dari kesepakatan per gelas atau per botol Rp15-25 ribu. Menariknya, kedua tersangka mengaku mengetahui magic mushroom adalah termasuk narkoba dan dilarang tetapi keduanya tetap menjual karena kebutuhan ekonomi dan keuntungannya menggiurkan. Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp5 ribu per botol, namun omzet setiap hari mencapai Rp1 juta.

"Konsumen yang paling banyak saat ini adalah wisatawan asing," tutur Ganefo sembari menambahkan kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
ray
Category

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascainsiden Ledakan di Acara Harkopnas, Bupati Klungkung Larang Penggunaan Balon Gas dalam Setiap Event

balitribune.co.id I Semarapura - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (19/7/2026) siang, diwarnai insiden memilukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.