Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa saat jalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Peredaran narkotika kian mengkhawatirkan, terutama setelah merambah ke media sosial (medsos). Seperti yang dilakukan Vyon Verrazano (24), pemuda asal  Banjar Pekambingan, Dauh Puri, Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam jaringan gelap bisnis barang terlarang jenis tembakau gorila. Vyon sebelumnya ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali pada 19 Mei lalu, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 86,35 gram netto. Dalam aksinya, Vyon memanfaatkan Medsos untuk membeli maupun menjual kembali barang haram tersebut. Sidang terhadap dirinya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, (20/9). Jaksa I Gede Wiryasa, mendakwa Vyon dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan pengolongan Narkotika. Ancaman pidana dalam dua Pasal itu yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 milliar rupiah. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jaksa Wiryasa dalam dakwaan pertamanya Duduk di kursi pesakitan, Vyon yang didampingi penasehat hukumnya, Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, itu mendengarkan secara seksama uraian dakwaan penuntut umum yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day. Disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika pada 18 Mei sekitar pukul 15.00 wita, Vyon memesan tembakau gorila melalui medsos Instagram seberat 100 gram dengan harga Rp6.500.000. Pada keesokan harinya, tembakau gorila yang terdakwa pesan melalui akun Swanggi itu tiba mengunakan jasa ekspedisi JNE. Paket kiriman itu kemudian terdakwa bawa ke alamat kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning I No.8A (Bali Rama Home Stay kamar No.7) Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Selanjutnya, paket yang berisi 100 gram tembakau gorila itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Lalu, pada hari yang sama, 19 Mei sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa mengambil dua paket tembakau gorila masing-masing berat 2 gram untuk di bawa ke Toko Indomaret di Jalan Pulau Kawe. Setibanya di tempat itu, terlangsung menuju ke Toilet kemudian meletak satu paket kemasan warna silver bertuliskan Platinum C yang berisis tembakau gorila. Nah, saat terdakwa keluar dari Toilet, petugas dari Ditresnarkoba Polda langsung mengamankan terdakwa. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan satu paket tembakau gorila seberat 1,96 gram netto yang disimpan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya, petugaskan juga mengamankan satu paket tembakau gorila yang disimpan di dalam toilet Indomaret, yang diakui terdakwa  akan dijual kepada pembeli yang sudah dipesan melalui medsos Line. Selain itu, saat petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan, 10 plastik warna hijau yang didalamnya masing-masing berisikan tembakau gorila dengan total berat 76,05 gram netto, 2 kaleng berisikan tembakau gorila seberat 7,06 gram netto, dan 1 buah asbak kayu diatasnya terdapat 5 linting tembakau gorila seberat 86, 35 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak tahun 2023, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng telah mampu mengelola sampah dari sumber. Dengan aturan pembuangan sampah yang dilakukan dengan disiplin, solusi yang diberikan pihak desa, serta kepemimpinan yang tegas, TPS3R Baktiseraga mampu mengurangi residu yang dibuang ke TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Astra Honda Melesat Kencang Tembus 5 Besar di JuniorGP San Marino

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan tren positif pada ajang balap internasional. Veda Ega Pratama tampil impresif di JuniorGP, sementara M. Kiandra Ramadhipa menjaga peluangnya berada di tiga besar klasemen European Talent Cup (ETC) musim 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadir di Klungkung Membangun Masyarakat Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas inisiatifnya ke Kabupaten Klungkung, Bali. Melalui berbagai program strategis, Telkomsel menghadirkan solusi digital yang menyentuh sektor pendidikan, komunitas, dan masyarakat lokal.

Infrastruktur Digital Yang Mendukung

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.