Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa saat jalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Peredaran narkotika kian mengkhawatirkan, terutama setelah merambah ke media sosial (medsos). Seperti yang dilakukan Vyon Verrazano (24), pemuda asal  Banjar Pekambingan, Dauh Puri, Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam jaringan gelap bisnis barang terlarang jenis tembakau gorila. Vyon sebelumnya ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali pada 19 Mei lalu, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 86,35 gram netto. Dalam aksinya, Vyon memanfaatkan Medsos untuk membeli maupun menjual kembali barang haram tersebut. Sidang terhadap dirinya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, (20/9). Jaksa I Gede Wiryasa, mendakwa Vyon dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan pengolongan Narkotika. Ancaman pidana dalam dua Pasal itu yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 milliar rupiah. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jaksa Wiryasa dalam dakwaan pertamanya Duduk di kursi pesakitan, Vyon yang didampingi penasehat hukumnya, Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, itu mendengarkan secara seksama uraian dakwaan penuntut umum yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day. Disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika pada 18 Mei sekitar pukul 15.00 wita, Vyon memesan tembakau gorila melalui medsos Instagram seberat 100 gram dengan harga Rp6.500.000. Pada keesokan harinya, tembakau gorila yang terdakwa pesan melalui akun Swanggi itu tiba mengunakan jasa ekspedisi JNE. Paket kiriman itu kemudian terdakwa bawa ke alamat kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning I No.8A (Bali Rama Home Stay kamar No.7) Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Selanjutnya, paket yang berisi 100 gram tembakau gorila itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Lalu, pada hari yang sama, 19 Mei sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa mengambil dua paket tembakau gorila masing-masing berat 2 gram untuk di bawa ke Toko Indomaret di Jalan Pulau Kawe. Setibanya di tempat itu, terlangsung menuju ke Toilet kemudian meletak satu paket kemasan warna silver bertuliskan Platinum C yang berisis tembakau gorila. Nah, saat terdakwa keluar dari Toilet, petugas dari Ditresnarkoba Polda langsung mengamankan terdakwa. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan satu paket tembakau gorila seberat 1,96 gram netto yang disimpan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya, petugaskan juga mengamankan satu paket tembakau gorila yang disimpan di dalam toilet Indomaret, yang diakui terdakwa  akan dijual kepada pembeli yang sudah dipesan melalui medsos Line. Selain itu, saat petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan, 10 plastik warna hijau yang didalamnya masing-masing berisikan tembakau gorila dengan total berat 76,05 gram netto, 2 kaleng berisikan tembakau gorila seberat 7,06 gram netto, dan 1 buah asbak kayu diatasnya terdapat 5 linting tembakau gorila seberat 86, 35 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.